Beritasumut.com-Kapolsek Kota Kisaran, Iptu IR Sitompul menertibkan sejumlah tempat usaha yang dikunjungi masyarakat seperti cafe, market, SPBU, karaoke keluarga dan restoran di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan agar menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Penertiban ini dilakukan Kapolsek beserta anggotanya, saat melaksanakan Operasi yustisi yang bersifat mobile di seputaran Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, akhir pekan lalu. Adapun tempat-tempat usaha yang mendapat teguran tersebut diantaranya Stasiun Kereta Api, SPBU di Jalan M Yamin, Indomaret T53Z di Jalan Cokroaminoto, Indomaret TM9B di Jalan M Yamin, IMAM Market di Jalan Cokroaminoto, Cafe Lavaz di Jalan Kartini, Cafe & Resto Nada Karaoke di Jalan Abdi Setia Bakti kisaran.
Kapolsek Kota Kisaran, Iptu IR Sitompul, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Selasa (16/02/2021) mengatakan Operasi yustisi dan teguran yang dilakukan tersebut, agar para pelaku usaha tetap menerapkan protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Para pengusaha ditegur secara lisan karena dianggap tidak mengindahkan protokol kesehatan (prokes) sepeti membuat dan memasang spanduk atau baliho wajib mematuhi protokol kesehatan baik di pintu masuk maupun di area masing-masing usaha," ujarnya.
Selain itu, sambungnya, terdapat juga market yang melayani konsumen tidak pakai masker dan terdapat juga karyawan yang tidak pakai masker. “Kita juga mengingatkan agar pengusaha membuat spanduk wajib mematuhi protokol kesehatan yang bertujuan mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan,†tegasnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, tujuan dari Ops yustisi ini agar tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap kepatuhan protokol kesehatan meningkat. Kepada para pengusaha, Kapolsek meminta agar tidak hanya memikirkan keuntungan saja. Namun juga harus ikut menerapkan protokol kesehatan.
Kapolsek berencana, kegiatan ini akan tetap berkelanjutan dengan sasaran perorangan yang melanggar protokol kesehatan, tempat-tempat usaha, perkantoran atau instansi-instansi dan tempat keramaian lainnya. (BS04)