Beritasumut.com-Polsek Medan Timur gerak cepat dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid - 19) di Kota Medan. Kali ini, dalam Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Polsek Medan Timur telah menindak 10 orang yang tidak menaati protokol kesehatan (prokes). "Para warga itu diberikan sanksi sosial dengan membacakan teks Pancasila, " ucap Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin kepada wartawan, Selasa (16/02/2021). Kegiatan Operasi Yustisi digelar di kawasan Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan. Yang mana, sambungnya, masih banyak warga yang ditemukan tidak menggunakan masker di luar rumah.Tentunya dalam menyikapi hal itu, Polsek Medan Timur tidak pernah bosan mengimbau kepada warga yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Timur terus menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, hindari tempat keramaian dan selalu berdoa. Sehingga warga berperan aktif dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus corona di Kota Medan. "Bersama-sama kita melawan virus corona dengan cara disiplin protokol kesehatan," sebutnya.Dia menambahkan, kegiatan Operasi Yustisi berdasarkan Undang - undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal pelaksaanaan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polrestabes Medan.(BS06)