Beritasumut.com-Tidak butuh lama, Polsek Deli Tua kembali berhasil membekuk seorang pemuda terlibat bongkar wisma di Jalan Flamboyan Raya, tepatnya di Cafe Roda Medan. Pelaku yang ditangkap itu bernama Abdillah Pratama alias Otong (28) warga Jalan Pemasyarakatan, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang."Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti masing - masing uang tunai Rp 70.000 ,1 buah sepatu yang digunakan pelaku, 1 buah baju kemeja warna abu-abu yang digunakan pelaku dan 1 buah flasdisk rekaman CCTV," ucap Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik kepada wartawan, Selasa (16/02/2021). Kanit menjelaskan, pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 sekira pukul 07.00 WIB, di mana karyawan Wisma Rimpal Jalan Anggrek Raya Medan atas nama Juliana (39) sedang tidur di dalam kantor, namun ketika bangun ternyata uang setoran yang diletakkan di dalam tas sudah hilang, selanjutnya setelah hilang pemilik wisma dan karyawan mengecek CCTV dan dari tayangan CCTV para saksi mengenal pelaku yang masuk ke dalam kantor yakni bernama Otong. Selanjutnya saksi mencari keberadaan otong dan berhasil menangkap Otong di Cafe Roda dan selanjutnya dari pelaku ditemukan uang sisa pencurian itu, kemudian oleh korban menghubungi pihak Polsek Deli Tua, selanjutnya piket Opsnal mendatangi Cafe Roda, dan benar telah diamankan seorang laki-laki, dan sewaktu diinterogasi mengakui perbuatannya melakukan pencurian, dan uang hasil curiannya telah habis dipergunakan bermain judi ikan-ikan, dan sisanya Rp 70.000, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Deli Tua untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku."Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.(BS06)