Beritasumut.com-Polsek Medan Baru semakin gencar melakukan pemberantasan narkoba di Medan. Kali ini, dua orang pecandu narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap polisi dari kawasan Jalan Saudara, Gang Mesjid Lama, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu masing-masing, Sugiono (43) warga Jalan Karya Tani, Gang Sepakat No.25, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan Wira Fakhri (34) warga Jalan Sumber Utama No.13 B, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
"Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket kecil sabu-sabu senilai Rp 100.000," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Sabtu (13/02/2021).
Dijelaskannya, kejadian penangkapan itu pada Kamis (21/01/2021) sekira pukul 16.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki di Jalan Saudara, Gang Mesjid Lama Medan. Sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, pada pukul 16.00 WIB, petugas melihat 2 orang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya sedang melintasi jalan tersebut dengan mengenderai sepeda motor jenis Vega R warna Silver hitam BK 6131 MV. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan, pelaku Sugiono ditemukan dari kantung jaket sebelah kiri pelaku berupa 1 bungkusan plastik kecil yang berisi paket sabu-sabu. Petugas lalu membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya," jelasnya.
Hasil dari introgasi petugas, sambungnya, pelaku mengaku membeli sabu tersebut secara patungan di Jalan Saudara Gang Mesjid Lama seharga Rp 100.000. "Rencana keduanya, akan menggunakan sabu tersebut bersama-sama," pungkasnya. (BS04)