Beritasumut.com-Polsek Medan Baru berhasil menangkap dua orang pria yang terlibat transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari kawasan Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota. Kedua pecandu sabu itu masing-masing, Endra Surya (21) warga Jalan Pulau Gambar, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan Muhammad Affandi (18) warga Desa Lengau Seprang, Dusun I.
"Dari kedua pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti 1 bungkus paket kecil sabu-sabu," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Jumat (12/02/2021) sore.
Dijelaskan Iptu Irwansyah Sitorus, penangkapannya pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB, terhadap 2 orang laki-laki di Jalan Pelajar Medan. Sebelumnya, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Pada pukul 14.00 WIB, petugas melihat 2 orang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya sedang melintasi jalan tersebut, dengan mengenderai sepeda motor jenis Supra BK 2113 BAY. Petugas lalu melakukan penangkapan.
"Dari tangan kiri pelaku Affandi menjatuhkan benda berupa 1 bungkusan plastik kecil ke tanah. Setelah disita petugas, ditemukan berupa 1 bungkusan plastik kecil yang berisi paket sabu-sabu. Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya," jelas Kanit Reskrim.
Kepada petugas, sambungnya, pelaku Affandi mengaku membeli sabu tersebut secara patungan di Jalan Jermal seharga Rp 100.000. "Rencananya, mereka akan menggunakan sabu tersebut bersama-sama," pungkasnya. (BS04)