Beritasumut.com-Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial H alias Aldo (20) warga Kelurahan Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (06/02/2021) sekira pukul 22.00 WIB.Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin SH, kepada awak media, pada Selasa (09/02/2021) menyebutkan H alias Aldo diamankan dari lokasi di Gang Pembangunan, Lingkungan III, Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Penangkapan pelaku berawal saat Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, mendapat informasi bahwa di Gang Pembangunan, Lingkungan III, Kelurahan Pekan, kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Saat tiba disana, personil menemukan seorang pria yang sedang berjalan kaki. Melihat kedatangan petugas, pelaku pun langsung membuang sebuah benda yang diduga narkotika dengan tangan kirinya.“Tersangka dan barang bukti 1 paket sabu-sabu, 1 buah sekop terbuat dari pipet, dua buah jarum pentul, satu buah pipet diamankan ke komando. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut,†ujar Kapolsek Tanjung Morawa. (BS05)