Beritasumut.com-Dua pemuda berinisial CWS (21) warga Tanah Seribu, Gang Tani Binjai, Da AHP (26) warga Jalan Buntu Raja, Sidikalang Dairi, ditangkap Personel Polsek Sunggal. Keduanya diduga telah mencuri di rumah Mariyam, warga Jalan Deli Indah, Komplek Villa Malina Indah, Senin (01/02/2021).Mendapat laporan dari korbannya, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. Pada Senin (08/02/2021), bersama barang bukti 1 unit kulkas, kedua pelaku ditangkap di Jalan Ringroad, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budi Simanjuntak SE MH mengatakan, pelaku telah mengakui membongkar rumah korban bagian pintu belakang."Kemudian kedua tersangka kita bawa ke Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata AKP Budi, Senin (08/02/2021).(BS04)