Beritasumut.com-Polsek Medan Baru berhasil menangkap tiga orang komplotan pencurian besi pondasi tower di Jalan Starban Medan. Ketiga pelaku itu masing-masing Evan Lopies (37) Riko Pratikno (33) dan Sudirman (47) warga Jalan Starban, Gang Bilal Medan.
"Ketiga pelaku ditangkap atas laporan Pimpinan PT Tower Bersama," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Jumat (05/02/2021). Dijelaskannya, pada hari Selasa (26/01/2021) sekira pukul 02.30 WIB, pelapor diberitahu oleh pimpinan PT Tower Bersama, bahwa telah terjadi pencurian di tower di Jalan Wakaf, Kelurahan Polonia Medan.
Kemudian pelapor mendatangi tempat kejadian dan menemukan besi pondasi bangunan tower yang sebelumnya masih berada di tower tersebut sudah hilang, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 75.000.000, kemudian pelapor membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru.
Selanjutnya, berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap petugas pada pukul 03.00 WIB, di seputaran tempat kejadian. Saat diintrogasi petugas, pelaku mengaku mengambil besi tersebut secara bersama-sama dengan cara memecahkan semen coran kemudian memotong besi tersebut dengan gergaji besi.
Sehingga besi coran dan ring besi dapat diambil. Kemudian pelaku diboyong ke komando, guna penyidikan selanjutnya. "Dari ketiga pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti masing-masing 3 potong besi ukuran 10 inc, 12 cincin besi coran, 3 buah manggis dan 1 buah gergaji besi," tandasnya. (BS04)