Beritasumut.com-Tertangkap tangan sedang asyik berbisnis judi toto gelap (togel), seorang juru tulis (jurtul) dan pengepul togel ditangkap opsnal Jatanras Polres Asahan pada Selasa (02/02/2021). Kedua pelaku masing-masing berinisial L br S alias Las (41) warga Dusun IX dan HS alias Hotman (40) warga Dusun VII, keduanya dari Desa Rawang Baru, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (04/02/2021) membenarkan adanya penangkapan ini. "Dua warga Asahan yang terlibat melakukan bisnis perdagangan kupon judi jenis togel ini merupakan koordinator atau pengepul dan juru tulis. Hasil penjualan kupon judi dimaksud, berasal dari dua tempat yang terpisah," sebutnya.
Lanjut Rahmadani, penangkapan terhadap dua tersangka kasus perjudian ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan munculnya perjudian togel di Desa Rawang. Kemudian pada Selasa (02/02/2021) malam sekira pukul 20.00 WIB, unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menerima informasi bahwasanya di Warung Kopi Tungir di Desa Rawang Pasar V, Kec. Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan ada seorang perempuan sedang melakukan kegiatan perdagangan judi togel dengan cara menulis angka tebakan yang dipesan oleh pemainnya.
"Melihat ini unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan pengembangan dan intrograsi, tersangka mengakui dan mengatakan bahwasanya dirinya melakukan perdagangan judi togel ini semata hanya mengambil komisi dari hasil penjualan tersebut," lanjutnya. Kepada petugas, tersangka mengaku menyetorkan hasil penjualan kupon judi togel tersebut kepada pengepulnya yang berinisial Hotman. Usai mendapatkan keterangan, unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan langsung melakukan penangkapan terhadap Hotman.
"Barang bukti dari tangan tersangka Las berupa uang tunai sebesar Rp.38 ribu dari hasil penjualan kupon judi togel, 4 buah buku block notes untuk dipergunakan sebagai kupon tebakan, 3 buah pulpen, 2 lembar kertas berisikan angka tebakan yang telah keluar, 1 lembar kertas berisikan angka tebakan pemesan. Sementara dari tersangka Hotman diamankan uang tunai sebanyak Rp.535 ribu dari hasil pengumpulan beberapa agen yang dibawah koordinasinya, dan 1 unit hand phone," papar AKP Rahmadani.
Dijelaskannya, para tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Asahan. "Para tersangka dijerat pasal 303KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," tutup Kasat Reskrim sembari menyampaikan akan menindak tegas seluruh pelaku perjudian diwilayah hukum Polres Asahan. (BS04)