BNN dan Polda Sumut Bongkar Peredaran 10 Kilo Sabu di Medan, Supir Bus Pelangi Diamankan

- Kamis, 04 Februari 2021 16:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022021/_6982_BNN-dan-Polda-Sumut-Bongkar-Peredaran-10-Kilo-Sabu-di-Medan--Supir-Bus-Pelangi-Diamankan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap 2 tersangka pengedar dari lokasi berbeda.

Penangkapan itu dipimpin oleh dua orang Perwira Polisi dari BNN RI, Ipda Bintoro Agung SH dan Ipda Yulamrai SH. Sebanyak 10 kilogram sabu-sabu diamankan, satu diantara pelaku diringkus di kawasan Jalan Sisingamangaraja tepatnya di bawah Fly Over Medan Amplas.

Kepala Lingkungan (Kepling) VI, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas Obetda Purba kepada wartawan, Kamis (04/02/2021) mengatakan, salah satu tersangka berprofesi sebagai Supir Bus Pelangi bernama Yudika Ramosta Tampubolon (23) warga Jalan Saudara, Kecamatan Medan Johor dan seorang rekannya warga Tasikmalaya yang belum diketahui identitasnya yang ditangkap di Kota Tasikmalaya.

"Kalau si Yudika itu warga Jalan Saudara, dia tinggal bersama istri sirinya di rumah kost milik Asmaria Sinulingga di jalan Parang III, Gang Sederhana, Lingkungan VI, Kwala Bekala. Kalau informasi yang diberikan oleh petugas BNN, saat melakukan penggerebekan pada hari Rabu (03/02/2021) sekitar pukul 18.30 WIB, kasus ini pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya yang ditangkap di wilayah Tasikmalaya yang merupakan rekan dari si Yudika," ucapnya.

Kata Kepling VI, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10 kg sabu-sabu yang dibungkus dalam teh Cina. "Proses penggerebekan petugas BNN itu didampingi oleh petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Sekira pukul 06.00 WIB, mereka sudah di lokasi dan melakukan pengintaian. Sekitar pukul 17.00 WIB baru melakukan penangkapan terhadap tersangka di Fly Over Amplas. Sesudah itu barulah tersangka dibawa ke rumah kosnya. Dari dalam rumah kosnya didapatkan barang bukti 10 kg sabu-sabu tadi," tambah Obetda Purba.

Sementara itu istri siri Yudika Ramosta Tampubolon berinisial AL mengaku dirinya tidak mengetahui kalau suaminya terlibat peredaran narkoba. "Saya nggak tahu kalau suami saya terlibat peredaran narkoba bang," jelasnya kepada wartawan. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Kompolnas Selidiki Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

Peristiwa

Sempat Hendak Kabur, Pemilik 4,48 Gram Sabu Ditangkap Polisi

Peristiwa

Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus IRT Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal

Peristiwa

Dua Pria Sembunyikan Sabu 4,15 Gram dalam Kotak Rokok Diciduk

Peristiwa

Pengedar Narkoba di Patumbak Diciduk Polisi