Beritasumut.com-Unit Reskrim Polsek Medan Area kembali sergap seorang komplotan pencurian satu unit AC di kediaman pelaku di Jalan Denai, Gang Rukun, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Pelaku tersebut bernama Feri Chaniago (28). Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Irianto kepada wartawan, Rabu (3/2/2021) mengatakan, Kejadian itu pada hari Selasa (02/02/2021) sekira pukul 14.30 WIB, personil Tekab Polsek Medan Area mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya pencurian kipas angin AC yang terekam CCTV merek Sharp di Mesjid AL- Amanah Jalan Bromo, No 36, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, kemudian team Opsnal yang dipimpin Iptu R Ginting melakukan penyelidikan dan penyidikan di TKP tersebut."Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti kipas angin AC merek Sharp warna putih tanpa perlawanan," bebernya. Dikatakannya, atas perbuatan pelaku telah merugikan korban (BKM AL-Amanah) yang bernama Asmadi (20), Mahasiswa, warga Jalan Bromo, No 36, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area dengan kerugian sebesar Rp 1.400.000.Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa kipas angin tersebut diboyong ke Mako Polsek Medan Area guna dilakukan proses lebih lanjut. "Pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.(BS06).