Beritasumut.com-Operasi Yustisi di wiilayah hukumnya, kali ini Polsek Polsek Medan Area menggelar razia masker serta antisipasi curat, curas, dan curanmor (3C) sekaligus tempat nongkrong anak muda, Selasa (01/02/2021) malam. Razia ini berlangsung di Pasar Sukaramai Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegal Sari 1, Kemudian di Kelurahan Sukaramai 1 dan di Kelurahan Sukaramai 2, Kecamatan Medan Area.“Pihak kita bersama warga terlibat dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, kami juga mengantisipasi kejahatan di jalanan di wilayah hukum Polsek Medan Area,†ucap Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, didampingi Kanit Reskrim Iptu Rianto kepada wartawan, Rabu (03/02/2021). Dikatakannya, razia itu memberikan imbauan kepada warga yang berada di cafe, rumah makan, warnet dan warung kopi di wilayah hukum Polsek Medan Area, agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak atau kerumunan serta mencuci tangan sehabis melakukan aktivitas. Sehubungan itu, petugas melakukan penindakan teguran lisan bagi warga yang kedapatan tidak menjaga jarak, kerumunan serta tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di luar rumah. Selain itu, Polsek Medan Area juga telah membagikan masker dan menghimbau kepada warga yang tidak memakai masker, para pedagang, pembeli, pejalan kaki, pengendara roda 2 dan 4, serta warga di wilkum Polsek Medan Area.Ditambahkannya, sayangnya masih ditemukannya warga yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Area yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. "Kurangnya kesadaran warga maupun pendatang yang berada di wilayah Polsek hukum Medan Area, untuk mematuhi Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Ada 20 orang yang tidak memakai masker, kerumunan 20 orang. Sanksi sosial yang diberikan sebanyak 40, " tandasnya.(BS06)