Beritasumut.com-Polsek Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Iin Sudani alias Bangda (33) warga Dusun III Masjid, Desa Serang Jaya Hilir, Kecamatan Pematang Jaya.
Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham SSos, melalui Paur Subbag Humas Aiptu Yasir Rahman, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Selasa (02/02/2021) mengatakan dari penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada dini hari. "Penangkapan terhadap pengedar narkotika Iin Sudani alias Bangda dilakukan Polsek Pangkalan Susu, pada Selasa (02/02/2021) pukul 01.00 WIB," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, sambungnya, terdiri dari empat bungkus plastik bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu (berat brutto 17.24 gram), kaleng minyak rambut, dua sendok sabu, handphone, uang tunai Rp500.000 dari penjualan sabu-sabu.
Dijelaskannya, peristiwa bermula saat Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama Iin Sudani alias Bangda sering melakukan transaksi/menjual narkotika jenis sabu di seputaran Dusun III Masjid Desa Serang Jaya Hilir, Kecamatan Pematang Jaya. "Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan menugaskan Kanit Reskrim Ipda Eko B Pranoto SH, untuk menangkap tersangka," jelasnya.
Petugas kemudian bergerak ke tempat yang diinformasikan, di mana tersamgka sedang berada di dalam sebuah rumah. Kemudian tim langsung mendatangi rumah yang dimaksud lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan badan. Hasil penggeledahan badan tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seperti tersebut di atas, dari dalam saku celana sebelah kiri pelaku. "Dari pengakuanya narkotika tersebut diperoleh dari bandar besar Usup dan kini masih dalam pengembangan polisi," pungkasnya. (BS04)