Beritasumut.com-Komunitas Pencinta Hewan (Animal Defender) mendesak Polsek Medan Area agar menangkap pelaku penjagalan kucing, salah satu korbannya adalah Kucing Persia Big Bone bernama Tayo. Komunitas yang turun langsung dari Ibukota Jakarta ini, didampingi komunitas hewan dari Kota Medan menuju ke Mapolsek Medan Area, pada Selasa (02/02/2021) siang.
Kedatangan pemilik kucing, Sonia Rizkika bersama Animal defender dan Kuasa Hukumnya, Francini Widjojo guna mempertanyakan kasus jagal kucing tersebut. Kedatangan Sonia bersama komunitas pecinta hewan ini diterima Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto di ruang kerjanya. Sekitar dua jam berada di ruangan Kanit Reskrim, para pecinta hewan dan penasehat hukum langsung menemui wartawan yang telah menunggu kedatangan mereka.
Di hadapan awak media, komunitas pecinta hewan mengungkapkan kesedihan dan kekecewaan mereka terhadap kasus penjagalan kucing yang sadis terjadi di Jalan Tangguk Bongkar 7, pada Senin (27/02/2021) lalu.
“Saya selaku kuasa hukum Sonia Rizkika bersama komunitas pecinta kucing, Doni Herdanu Tona datang ke Polsek Medan Area ini adalah untuk menanyakan sampai dimana proses hukum terhadap kasus ini. Jadi kami ingin berkomunikasi dan berkordinasi kepada Polsek Medan Area yang menangani kasus ini, ternyata sambutannya cukup baik dan lancar. Untuk saksi-saksi sudah diperiksa penyidik dan bukti-bukti sedang didalami dan akan dilakukan gelar perkara. Untuk pasal yang bisa kita sangkakan yaitu pasal 362 dan pasal 302 terkait penganiayaan hewan,†ucap Francine.
Sementara itu, Doni Herdanu Tona, selaku pecinta hewan mengatakan, kejadian penjagalan kucing adalah peristiwa yang tidak diharapkapnya. Mereka berharap kejadian penjagalan kucing tidak akan terjadi lagi di Medan.
“Seperti namanya medan perang buat kami para pejuang hak hidup hewan, kali ini terungkap ada jagal kucing selama belasan tahun terjadi. Menurut keterangan dari warga sekitar, banyak orang yang kehilangan kucing yang kini melapor pada kami. Kali ini pengorbanan Tayo (kucing) tidak akan sia-sia. Harapan saya harus tegak hukum, bukti cukup dan saksi cukup, kami barusan sudah ketemu Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto, kali ini pelaku tak akan lolos, ini harus hal terakhir terjadi di Medan,†jelasnya.
Doni menambahkan, ada satu kendala dalam pembuktian terlihat kepemilikan kucing. Bahwa kucing liar, kucing kampung dan kucing domestik harus dibuktikan kepemilikannya melalui sertifikat. Namun, kata Doni, sampai saat ini tidak pernah ada sertifikasi untuk kucing lokal. “Tapi kita bisa mengatasinya, karena Tayo adalah kucing ras yang bernilai maka dalam kasus ini bisa dikategorikan pencurian barang berharga yang dikuasai sebagian atau seluruhnya oleh pelaku yang merupakan hak orang lain. Ini adalah titik tolak bagaimana kita bersikap,†imbuhnya.
Dia berharap, polisi dan penegak hukum harus melihat kucing adalah sebagai individu yang harus dibela bukan karena dia ada atau tidak sertifikat. “Apakah manusia ada sertifikatnya, tentu iya karena diurus. Apa yang terjadi dengan kucing lokal, kita urus, kita jaga dan kita sayangi, namun karena tak ada sertifikatnya tak bisa kita bela. Ini yang perlu kita benahi, kita harus bela hewan kesayangan kita, bukan hanya di Kepolisian tapi juga di perundang-undangan yang nantinya kita perjuangkan melalui proleknas tahun 2021-2022,†tegas Doni.
Menurutnya, Polsek Medan Area sudah melakukan tugasnya dengan sangat baik dan proaktif, apakah ini karena viral atau tidak, yang jelas mereka sangat mengapresiasi kinerja kepolisian. "Saya menawarkan bantuan untuk bagaimana mengindentifikasi apakah itu benar kucing yang ditemukan itu Tayo atau bukan, kami buka bantuan untuk melakukan identifikasi forensik oleh dokter hewan terbaik se-Asia Fasifik yang ada di Surabaya yaitu dr Bilqis. Saya akan buka jalur-jalur yang saya ketahui untuk membantu mengungkap kasus ini sesuai dengan kesepakatan dengan kepolisian. Ini harus tegak dan tuntas,†pungkas pria yang aktif dalam organisasi Animal Defender Indonesia itu mengakhiri pembicaraannya kepada wartawan. (BS04)