Beritasumut.com-Polsek Medan Timur kembali memberikan sanksi sosial kepada 10 orang yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan Krakatau dan Perwira Medan. Warga yang mendapatkan sanksi sosial itu pengucapan teks Pancasila. "Masih ada yang melanggar Prokes dengan cara tidak menggunakan masker di luar rumah," ucap Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin kepada wartawan, Senin (01/02/2021). Dikatakannya, Operasi Yustisi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal pelaksaanaan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Menurut Kompol Arifin, penyebaran virus corona (Covid -19) masih berlangsung di Kota Medan dan menyerang siapa saja yang tidak disiplin mematuhi aturan Protokol Kesehatan. "Semua warga yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Timur terus menggunakan masker, jaga jarak, hindari tempat keramaian, cuci tangan pakai sabun. Sehingga warga juga memutuskan mata rantai penyebaran Covid - 19 di Kota Medan," tandas mantan Kapolsek Medan Area ini.(BS06)