Beritasumut.com-Polsek Medan Area Sergap seorang komplotan pencurian kabel Telkom di Jalan Kapten Jumhana Medan. Pelaku yang ditangkap itu diketahui berinisial MR alias Iwan (24) warga Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan."Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Medan Area yang selalu menciptakan rasa aman di masyarakat," ucap Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irianto kepada wartawan, Minggu (31/01/2021) sore. Iptu Rianto mengatakan, penangkapan pada hari Jumat (29/01/2021) sekira pukul 05.00 WIB, Tekab Medan Area sedang melakukan patroli di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area melihat seorang pelaku sedang memotong kabel Telkom lalu petugas langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kabel Telkom 10 pair berukuran 1 meter, 1 buah kabel Telkom 20 pair berukuran 1 meter, 1 buah kabel Telkom 40 pair berukuran 1 meter, 1 batang pipa galpanis, 1 gergaji besi, 2 martil, 1 parang, 1 tas ransel merek polo astra dan 1 karung goni. "Barang bukti yang diambil pelaku senilai Rp 8.000.000," ujarnya. Sebelumnya, sambung Iptu Rianto, ada laporan korban bernama Suwanto Nainggolan (50) pegawai Telkom warga, Jalan Pendidikan I, Dusun X, Kelurahan Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang mengalami kerugian cukup banyak dengan kehilangan kabel Telkom yang diduga dicuri serta kasus itu telah diproses Polsek Medan Area. Sehingga, pelaku beserta barang bukti di boyong ke Mako Polsek Medan Area guna proses hukum. "Pelaku kita persangkakan telah melanggar Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tandas mantan Kanit Polsek Medan Baru ini.(BS06)