Langgar Jam Malam, Polisi Bubarkan Kerumunan warga di Jalan Denai Medan

Herman - Minggu, 31 Januari 2021 17:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012021/_4856_Langgar-Jam-Malam--Polisi-Bubarkan-Kerumunan-warga-di-Jalan-Denai-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Pemerintah telah memberlakukan jam malam. Namun peraturan itu masih dilanggar sejumlah warga di Kota Medan. Buktinya sejumlah warga maupun massa masih berkumpul tidak mematuhi protokol kesehatan. Sehubungan dengan itu, tim gabungan dari Polsek Medan Area melakukan razia dan membubarkan kerumunan warga di sepanjang Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari 2 dan 3, Kecamatan Medan Denai. "Patroli malam hari dilaksanakan dengan mengerahkan puluhan personil Polsek Medan Area dan Satpol PP Kota Medan untuk menjaga suasana tetap aman dan kondusif disaat masih suasana Pandemi virus corona (Covid - 19) di Kota Medan. Sehingga warga yang berkumpul di warung, cafe, warnet dan tempat tongkrongan lainnya dibubarkan petugas gabungan Polsek Medan Area," ucap Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, kepada wartawan, Minggu (31/01/2021). Kompol Faidir mengaku, kegiatan razia dan patroli itu berdasarkan Undang-Undang No 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI dan Maklumat Kapolri Nomor : MAK/04/XII/ 2020 tanggal 23 Desember 2020, tentang kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid 19 dan Surat Perintah Kapolsek Medan Area nomor : Sprin/65 /I/2021 tanggal 30 Januari 2021, perihal penunjukan personil Operasi Yustisi antisipasi penyebaran Covid 19. Razia yang digelar pada pukul 23.30 WIB, telah melakukankan penahanan KTP bagi yang Kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan Aktivitas di luar rumah. "Kita juga membagikan masker dan menghimbau kepada warga yang tidak memakai masker patuhi protokol kesehatan dan tetap di rumah," paparnya. Sayangnya, tambah Kompol Faidir, masih ditemukannya warga yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Area, yang tidak memakai masker dan masih berkerumun. "Jadi ada 50 orang yang mendapatkan sanksi sosial dari Polsek Medan Area," jelas mantan Kapolsek Pancur Batu ini. Karena itu, diharapkan kepada warga semua yang ada di wilayah hukum Polsek Medan area terus menggunakan masker di luar rumah, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, dan berdoa. "Sehingga warga terlibat memutuskan mata rantai penyebaran virus corona di Kota Medan," tandas Kompol Faidir.(BS06)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polisi Militer TNI Akan Menggelar Operasi Gaktib dan Yustisi Sepanjang Tahun 2024

Peristiwa

Singapura-Malaysia Laporkan Peningkatan Covid-19, Dinkes Sumut Ajak Kembali Jaga Prokes

Peristiwa

Pandemi Belum Dicabut, Masyarakat Sudah Acuh

Peristiwa

Meski PPKM Dicabut, Dinas Kesehatan Imbau Tetap Jalankan Prokes

Peristiwa

Kapolrestabes Medan Bagi Masker Gratis ke Pengguna Jalan

Peristiwa

Pemerintah Lanjutkan PPKM, Seluruh Daerah Berstatus Level 1