Beritasumut.com-Polsek Kota Kisaran berhasil menangkap seorang pria pengedar narkotika pada Jumat (29/01/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku yang ditangkap di kediamannya tersebut berinisial UTB warga Jalan Akasia Lingkungan III, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Kapolsek Kota Kisaran, Iptu IR Sitompul dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (30/01/2021), membenarkan penangkapan pelaku tersebut. â€Awalnya pada hari Jumat (29/01/2021) sekira pukul 20.30 WIB anggota Tim Polsek Kota Kisaran mendapat informasi bahwa ada penyalahgunaan narkotika atau orang yang sering menjual narkoba di wilayah tersebut,†ungkapnya.
Kemudian atas informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 WIB berhasil diamankan seorang pelaku berinisial UTB tepatnya di rumah kontrakannya.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti, 7 (tujuh) paket ganja ukuran kecil yang di bungkus kertas nasi warna coklat, 1 (satu) kotak rokok merek gudang garam surya, 2 (dua) buah mancis warna merah tanpa tutup kepala mancis, 1 (satu) buah mancis warna hijau tanpa tutup kepala mancis, 1 (satu) buah mancis warna biru tanpa tutup kepala mancis, 1 (satu) buah mancis warna merah tanpa tutup kepala mancis di lengkapi dengan jarum, 1 (satu) buah Hp merek samsung warna hitam, 20 (dua puluh) plastik transparan kosong ukuran kecil, Uang senilai Rp 150.000, â€" (seratus lima puluh ribu rupiah).
â€Dari pengakuannya tersangka sudah sejak sebulan lalu menjual narkotika jenis sabu, namun saat diamankan pelaku tidak ditemukan sabu karena dagangan sabunya sudah laku terjual. Saat ini tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan ke Mapolsek Kota Kisaran guna proses penyidikan lebih lanjut,†tutup Kapolsek Kota Kisaran. (BS04)