Beritasumut.com-Kedapatan melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Abdul Murad (46) warga Jalan Bagan Percut, Dusun 16, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap polisi.
"Murad disergap petugas Polsek Percut Sei Tuan di Jalan Pancing, Kecamatan Medan Tembung," ucap Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Paripurna Atmaja kepada wartawan, Jumat (29/01/2021) sore.
Dijelaskan AKP Ricky, kejadian pada hari Rabu (23/12/2020) pukul 22.00 WIB, korban Nanda Eliandi Pratama (30) warga Medan memarkirkan sepeda motornya jenis Supra X 125 BK 4601 CB di pinggir Jalan di Dusun XVI, Desa Percut, lalu korban masuk ke dalam rumah temannya. Sekitar pukul 00.00 WIB korban bermaksud pulang tidak menemukan lagi sepeda motornya tersebut.
Korban pun melakukan pencarian, namun tidak ketemu. "Mendapat keterangan dari saksi Mahrufi dan Muhammad Hakim Nasution, bahwa kedua saksi tersebut menjelaskan bahwa melihat pelaku Murad mengendarai sepeda motor milik korban itu di Jalan Pancing I, Desa Sampali dini hari pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020. Kemudian setelah itu korban membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan guna diproses sesuai hukum yang berlaku," lanjut Kapolsek Percut.
Selanjutnya, pada hari Jumat (29/01/2021) siang sekira pukul 11.00 WIB, Team Tekab Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi bahwa tersangka Murad berada di Jalan Pancing. "Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor:SPKap/45/I/2021/Reskrim, tanggal 29 Januari 2021," ungkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, sambungnya, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan guna proses lanjut. "Pelaku tunggal curanmor itu sudah dijebloskan ke penjara," tandas mantan Kanit Pidum Reskrim Polrestabes Medan ini. (BS04)