Beritasumut.com-Polsek Medan Timur kembali memberikan tindakan sosial kepada 18 orang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. Sehingga warga yang tidak disiplin itu mendapatkan sanksi menyanyikan teks Pancasila. "Kita masih melihat kurang disiplinnya warga tidak menggunakan masker di luar rumah," ucap Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin kepada wartawan usai menggelar Operasi Yustisi di Jalan Bambu II Medan, Kamis (28/01/2021). Dia meminta kepada warga yang mendapatkan himbauan dan teguran tersebut terus disiplin memamatuhi aturan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan selalu berdoa. "Sehingga warga juga terlibat memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid - 19) di Kota Medan, " jelasnya. Karena itu, tambah Kompol Arifin, meminta juga kepada warga terus menjaga suasana tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Medan Timur. Dikatakannya, Operasi Yustisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal pelaksaanaan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polrestabes Medan.(BS06)