Perkara Hutang Rp 10 Ribu, Begini Kronologi Pembunuhan di Kolam Ikan Tembung

- Rabu, 27 Januari 2021 16:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012021/_8838_Perkara-Hutang-Rp-10-Ribu--Begini-Kronologi-Pembunuhan-di-Kolam-Ikan-Tembung.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com-Warga Jalan Pusaka, Pasar 13, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang mendadak heboh dengan penemuan mayat di kolam ikan milik warga sekitarnya. Dari temuan itu, Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap seorang pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut.

Permasalahan dimulai dari hutang-piutang pelaku terhadap korban sebanyak Rp 10 ribu. Sehingga pelaku Rusdianto alias Bosok mendatangi korban yang juga temannya bernama Hendra Syahputra warga Jalan Pusaka, Pasar 13, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang di dalam rumah gubuk dekat kolam ikan milik warga tersebut dengan mengatakan hutang dirinya belum bisa membayar hutang.

Korban yang merasa jengkel sempat mendorong pelaku, namun dengan spontan pelaku Bosok mendorong korban hingga terjebur ke kolam ikan yang cukup dalam tersebut. Sayangnya korban yang tidak dapat berenang dan tenggelam hingga meninggal dunia.

Pelaku mengetahui korban tenggelam dan sempat memberikan khabar kepada warga sekitarnya bernama Taufik Fernando, bahwasanya korban Hendra tercebur di dalam kolam ikan. Mendengar hal itu Taufik datang menuju kolam dan benar melihat korban Hendra tenggelam di dalam kolam ikan milik warga yang cukup dalam tersebut.

Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, motif pembunuhan dari penemuan mayat di dalam kolam ikan milik warga itu karena pelaku risih mempunyai hutang yang belum bisa dibayarnya tersebut.

"Merasa sakit hati diduga kedua orang itu adu mulut dan terjadi dorong-dorongan yang membuat korban tercebur di dalam kolam ikan. Sayangnya korban juga tidak bisa berenang, malahan pelaku melihat peristiwa itu mengabaikannya dan berlalu dari TKP," jelas mantan Kapolres Madina ini.

Selanjutnya dari kejadian tersebut, petugas melakukan cek TKP dan menyita barang bukti yang ada di TKP tersebut. "Ada dua kursi dan satu baju jaket milik korban menjadi barang bukti," tambahnya.

Kemudian, petugas Polsek Percut Sei Tuan tidak sulit untuk menangkap pelaku di kediamannya tersebut. "Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada tanggal 4 Januari 2021 lalu dan pelaku yang telah dijebloskan ke penjara ini adalah residivis juga," jelasnya.

Sementara itu, pelaku Rusdianto alias Bosok mengaku tidak membunuh korban, hanya saja korban tercebur di dalam kolam ikan milik warga. "Saya mengaku korban tidak bisa berenang dan saya salah tidak menolong korban sehingga korban meninggal dunia," tandasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat

Peristiwa

Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati

Peristiwa

Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski

Peristiwa

Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati

Peristiwa

LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka

Peristiwa

Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu