Beritasumut.com-Polsek Medan Timur terus bergerak melakukan Operasi Yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka adaptasi kebiasaan baru sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat. Kali ini, Polsek Medan Timur kembali memberikan tindakan berupa sanksi sosial kepada 15 warga yang melanggar prokes, Jumat (22/01/2021).
Waka Polsek Medan Timur Iptu Edisman Purba, mengatakan, Operasi Yustisi itu atas dasar Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor: Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Operasi Yustisi dilakukan di Jalan Purwo, simpang Tanjung Anom, Jalan Purwo simpang Ngalengko. Hasil kegiatan diberikan tindakan administrasi tilang KTP dan tindakan sosial sebanyak 15 orang warga," jelas Iptu Edisman Purba.
Pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut dipimpin Wakapolsek Medan Timur Iptu Edisman Purba, personel Polsek Medan Timur, Satpol PP Pemko Medan, para Kepling Kelurahan Perintis. Tak hanya merazia masker, petugas juga mengimbau warga untuk senantiasa melaksanakan 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak. (BS04)