Polsek Pulau Raja Ungkap Kasus Sabu, Pengedar dan Pemakai Ditangkap

- Senin, 18 Januari 2021 21:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012021/_2090_Polsek-Pulau-Raja-Ungkap-Kasus-Sabu--Pengedar-dan-Pemakai-Ditangkap.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Sat Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, pada Minggu (17/01/2021) di Dusun II, Desa Aek Loba Add I, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. Kedua pelaku masing-masing, HN alias Irul (41) warga Dusun II, Desa Aek Loba Afd II, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan dan Rus (50) warga Dusun III, Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (18/01/2021) mengatakan, penangkapan ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Pulau Raja mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Aek Loba Afd I, Kecamatan Aek Kuasan.

"Mendapat informasi tersebut, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Doli Silaban langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di TKP sekitar pukul 14.00, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Irul di rumahnya. Kemudian, petugas mendapati barang haram tersebut di lemari milik tersangka saat dilakukan penggeledahan," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku Irul mengaku, barang bukti tersebut diperolehnya dengan cara membeli bersama dengan temannya yang bernama Rus. "Petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Rusli hingga ditangkap di Dusun Wonosari, Lorong II, Aek Kanopan Kabupaten Labura. Setelah tertangkap, Rus mengakui bahwa benar barang bukti tersebut dibeli bersama Irul," sambungnya.

Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 15 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet kecil warna putih, 2 buah alat hisap sabu (bong), 2 buah mancis, 1 buah pipet sekop dan 3 unit handphone telah diamankan ke Mapolsek Pulau Raja.

“Saat ini kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan sanksi sesuai dengan undang-undang berlaku,” imbuh Kapolsek Pulau Raja.

Kapolsek mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar benar-benar menjauhi narkoba. Sebab narkoba adalah musuh bersama yang sangat mematikan. “Bagi siapapun terkhusus masyarakat wilayah hukum Polsek Pulau Raja yang melihat dan mengetahui adanya terjadi transaksi atau konsumsi narkoba, segera hubungi kami,” tutupnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Peristiwa

Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu

Peristiwa

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia

Peristiwa

Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan