Beritasumut.com-Polsek Deli Tua berhasil meringkus dan menembak seorang pelaku komplotan pencurian mobil yang bersembunyi di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Rukun, Medan Johor. Pelaku ialah Aidil Adha (39) warga Jalan Besar Deli Tua, Gang Setia, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua.
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Sabtu (09/01/2021) mengatakan, penangkapan dan penembakan itu atas laporan korban Rudy Wijaya (47) warga Jalan Brigjen Hamid, Gang Baru, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Korban yang merasa dirugikan oleh pelaku tersebut sebab mengalami kehilangan mobil di panglong miliknya.
Dijelaskannya, kejadian bermula pada hari Jumat (11/09/2020) sekira pukul 05.00 WIB. Korban ditelepon oleh karyawan panglong Sentosa Baru milik korban, yang berlokasi di Jalan DeliTua KM 8,8 No.33, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua Sudah dimasuki maling. Korban pun langsung menuju ke panglong dan melihat gerbang depan panglong sudah terbuka. Pintu belakang sudah terbuka dan mobil pickup Carry BK 8804 EK warna putih (di atas mobil ada 2 buah sekop pasir) sudah hilang bersama uang tunai sekitar Rp 1.000.000 dari dalam laci.
"Atas kejadian itu, korban keberatan dan melapor Ke Mako Polsek Deli Tua. Dari laporan korban, petugas dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-karo langsung meluncur ke TKP untuk melakukan olah TKP," jelas Kapolsek Deli Tua.
Selanjutnya, berdasarkan hasil cek TKP dan penyelidikan Unit Reskrim Delta pada hari Jumat (08/01/2021) siang sekira pukul 12.30 WIB mendapat informasi keberadaan pelaku Aidil di sebuah rumah pinggir Sungai Deli Jalan Karya Jaya, Gang Eka Rukun, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH dan Panit Luar Ipda Elia Karo-karo langsung meluncur ke lokasi dan tembus pandang dengan diduga pelaku. "Team menagkap dan mengamankan diduga pelaku Aidil dan dilakukan interogasi. Pelaku mengakui perbuatanya melakukan pencurian satu unit mobil pickup Carry warna putih, 2 unit sekop pasir dan uang tunai Rp 1.000.000 dari dalam panglong Sentosa Baru," sambungnya.
Pelaku memanjat tembok belakang dan mencongkel pintu belakang panglong menggunakan linggis. Pelaku sempat mengambil uang dari dalam laci sekitar Rp 1.000.000 dan mencuri mobil yang terparkir. Pelaku membawa mobil itu ke rumah temannya berinisial N dan selanjutnya membawa mobil ke rumah seorang laki-laki berinisial G di Desa Batu Rejo, Namorambe.
Di rumah pelaku G, plang belakang mobil dan plat mobil dilepas dan 2 unit sekop pasir dari bak mobil diturunkan dan ditinggalkan di rumah G. pelaku N memberikan uang penjualan mobil itu kepada pelaku Aidil sebesar Rp 4.500.000. "Team sudah melakukan penggembangan ke rumah G di Desa Batu Rejo, Namorambe. Namun G tidak berada di rumah," lanjut AKP Zulkifli.
Di rumah pelaku G ditemukan barang bukti 2 unit sekop pasir milik korban yang dicuri pelaku. Petugas melakukan penggembangan untuk mencari barang bukti plat mobil pickup yang dibuang pada saat mencari barang bukti. Namun pelaku Aidil melawan petugas dengan cara mendorong petugas sehingga petugas terjatuh dan berusaha melarikan diri.
Petugas melakukan tembakan peringatan ke arah pelaku namun tidak diindahkan. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dan membawa pelaku ke Rumah Sakit Bayangkara untuk mendapat perawatan medis. "Tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Deli Tua guna penyidikan. Dari pelaku petugas menyita barang bukti 2 unit sekop pasir yang ikut dibawa pelaku pada saat mencuri mobil pickup Carry milik korban," pungkasnya. (BS04)