Beritasumut.com-Dua sejoli diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang karena penyalahguna narkotika jenis sabu, Selasa (5/1/2021).
Mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya Rumah Kos kosan Kampung Kunyit Dusun I Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang sering digunakan untuk tempat penyalahguna narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Kuis langsung bergerak menuju TKP melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP, Tim Opsnal Polsek Batang Kuis berhasil mengamankan dua orang penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial S Alias G (33) dan SY (45) warga Dsn II Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 1 alat isap sabu/bong, dan 1 paket sabu kecil dan kaca pirek yang berisi sabu. Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Batang Kuis dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
Kapolsek Batang Kuis, AKP Simon Pasaribu SH membenarkan penangkapan dua sejoli pengguna narkoba tersebut. "Narkoba sudah sangat merusak kehidupan, ini harus kita berantas baik itu pengguna apalagi pengedar kita tindak tegas, selanjutnya saya sudah memerintahkan seluruh personil untuk menyelidiki peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Batang Kuis untuk ditindak lanjuti," ujarnya. (BS05)