Beritasumut.com-Unit Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial AS alias AL (30), pada Senin (04/01/2021) siang sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Panai Tengah, Iptu Rusdi Koto dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Selasa (05/01/2020) menjelaskan, penangkapan berawal dari Reskrim Ipda F Sigiro bersama Tim Opsnal Polsek Panai Tengah mendapat informasi dari masyarakat. Disebutkan ada seorang laki laki sedang mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Setelah itu, petugas melakukan undercover dan membeli sabu kepada pengedar yang diketahui berinsial AS alias AL sebanyak 2 paket seharga Rp 200.000. Usai disepakati lokasi dan harganya, petugas pun langsung mengamankan pelaku saat menyerahkan barang bukti sabu,†jelas Kapolsek.
Dari penangkapan di Kampung tempel, sambungnya, tepat di depan rumah warga Dusun 1 Sidodadi, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah hilir, Kabupaten Labuhanbatu, petugas juga mengamankan 2 bungkus plastik kecil transparan berisi narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus dengan timah rokok, 1 kotak plastik warna putih yang dilakban warna hitam yang di dalamnya berisikan narkoba jenis sabu sebanyak 15 bungkus, 1 unit handphone Nokia warna hitam, 2 bungkus plastik besar transparan tembus pandang kosong dan 2 buah skop.
Saat dilakukan penggeledahan, dari kantong celana sebelah kanan pelaku terdapat kotak plastik warna putih yang dilakban warna hitam yang di dalamnya narkoba jenis sabu sebanyak 13 paket. “Dari kantong sebelah kirinya disita satu unit handphone Nokia warna hitam dan selanjutnya petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti serta membawanya ke Mapolsek Panai Tengah,†tandasnya. (BS04)