Beritasumut.com-Selama tahun 2020, Satreskrim Polresta Deli Serdang menangani sebanyak 1391 perkara, sementara Satresnarkoba 311 kasus, serta terdapat sebanyak 105 jiwa tewas akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas).Hal ini disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk yang didampingi Wakapolresta AKBP Julianto P Sirait SIk, yang juga dihadiri Kabag Ops, para Kasat, Kabag Sumda, Kabag Ren, Kasi Propam dalam Paparan Akhir Tahun 2020, di Aula Tribrata Polresta Deli Serdang, pada Rabu (30/12/2020).Untuk Satreskrim, dari total 1391 kasus yang ditangani selama tahun 2020, terdapat beberapa kasus menonjol berhasil diungkap diantaranya 5 kasus pembunuhan, 7 kasus pencurian pemberatan berupa pengungkapan pembobolan 5 minimarket dan 2 kasus pencurian sarang burung walet. 4 kasus pencurian kendaraan bermotor, 1 kasus pengancaman dan pemerasan serta melawan petugas dan 1 kasus UU Darurat."Untuk kasus korupsi, ada 1 kasus operasi tangkap tangan dengan kerugian Rp 5 juta, tersangkanya Kepala Desa Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba berinisial HP. Selain itu, Unit III (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang selama tahun 2020 berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 449.690.538," ujar Kapolresta. Sementara, untuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang selama tahun 2020 menangani sebanyak 311 kasus narkoba dengan jumlah tersangka pria 374 orang, perempuan 12 orang. "Penyelesaian perkara berjumlah 327, melebihi target karena ada perkara tahun 2019 diselesaikan tahun 2020. Barang bukti sabu yang disita selama tahun 2020 seberat 4.760,57 gram, ganja seberat 42.078,2 gram, ektacy 160 butir dan happy five sebanyak 2.297 butir," lanjut Kombes Pol Yemi Mandagi.Untuk kasus yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang, selama tahun 2020 terjadi sebanyak 318 jumlah kasus kecelakaan. Dimana dari total kasus kecelakaan tersebut, terdapat 105 jiwa korban meninggal dunia, luka berat 8 orang dan luka ringan sebanyak 417 orang. "Untuk penyelesaian kasus, sudah 242 perkara yang diselesaikan dengan persentase 76,1 persen. Sementara, tabrak lari ada 66 kasus. Kerugian materi sebesar Rp 259.750.000," terang Kapolresta Deli Serdang. (BS05)