Beritasumut.com-Tim Unit Pidum Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang karyawan berstatus pasangan suami istri (Pasutri) yang terlibat melakukan pencurian dengan kekerasan (curat). Dua pelaku pasutri yang ditangkap itu masing-masing, Suwendi (27) dan Tiara Syah Putri (18) warga Jalan Setia Luhur Medan.
"Otak pelaku curat itu Suwendi yang memukuli majikannya, sehari-hari bekerja sebagai karyawan penjual Toko Besi di Jalan Gatot Subroto. Dengan benda keras, pelaku menghajar korbannya, Po Khin Shin dan Po King Liang warga Jalan Gatot Subroto Medan hingga bersimbah darah. Saat ini kedua korban masih dirawat di RS Royal Prima Medan," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (28/12/2020) sore.
Disebutkan Kombes Riko, tersangka selalu karyawan korban merasa sakit hati karena sering ditegur pada saat bekerja oleh korban (pemilik Toko). Dimana hasil dari aksi perampokan tersebut diberikan kepada istri tersangka, Tiara.
Kombes Riko merincikan, kejadian bermula pada Kamis (17/12/2020) malam sekira pukul 18.30 WIB, ketika pelapor sedang berada di rumah tepatnya di Jalan Gatot Subroto. "Pada saat itu korban melihat di lantai 2 ada bayangan hitam berlari. Selanjutnya korban berusaha untuk mencari hingga ke gudang yang berada di lantai bawah. Di dalam gudang tiba-tiba punggung korban dipukul dengan benda keras dari belakang. Ketika hendak melakukan perlawanan, korban dipukuli sebanyak 4 kali hingga pingsan," jelasnya
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka koyak pada bagian punggung, mata kiri luka memar, pelipis mata kiri koyak, punggung dan tangan kanan luka. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata uang tagihan sejumlah Rp 11 juta dan dompet berisikan uang tunai Rp 4,5 juta hilang. Begitu juga dengan KTP, SIM, STNK dan ATM korban raib. "Atas kejadian itu, korban merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polrestabes Medan. Dengan Laporan Polisi Nomor:LP/3141/K/XII/2020/SPKT/Restabes Medan Sabtu (19/12/2020), pelapor atas nama Po Khin Shin," sebutnya.
Selanjutnya, dilakuan penangkapan pada hari Jumat (18/12/2020) sekira pukul 18.30 WIB, personil mendapatkan informasi, bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan berada di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kanit Pidum Polrestabes Medan memerintahkan personil untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Dengan sigap dan cepat kemudian petugas meluncur ke TKP. Sesampainya di TKP melihat bahwa benar diduga tersangka pencurian di Jalan Gatot Subroto Medan berada di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan. Mendengar informasi itu, petugas bergerak cepat ke sasaran. Kemudian personil mengamankan kedua tersangka yang berada di TKP dan membawa tersangka ke Polrestabes Medan untuk diperiksa dan tersangka mengakui perbuatannya," sambungnya.
Dari pelaku barang bukti yang disita masing-masing satu buah besi, satu unit sepeda motor Mio BK 2609 SP, satu unit ponsel, uang tunai sebanyak Rp 2,5 juta dan dua buah cincin emas. "Kedua tersangka melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke 3E KUHPi Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas Kombes Riko. (BS04)