Polrestabes Medan Tangkap Tiga Pria Pembunuh Zulham, Remaja Asal Sei Rotan Yang Tewas Dikeroyok Jimmi Cs

- Senin, 28 Desember 2020 20:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122020/_1896_Polrestabes-Medan-Tangkap-Tiga-Pria-Pembunuh-Zulham--Remaja-Asal-Sei-Rotan-Yang-Tewas-Dikeroyok-Jimmi-Cs.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com-Tim Unit Jatanras Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Zulham (17) di Jalan Garu, Lorong VII, Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Ketiga pelaku terlibat menganiaya korban hingga tewas.

"Kita berhasil menangkap para pelaku setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Kita selidiki dan menangkap para pelakunya," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing, Tri Irawan (18), Andika Prasetyo (21) dan Bayu Anggara (19) warga Jalan Sidomulyo, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabuapaten Deli Serdang. Barang bukti yang diamankan masing-masing pelaku tiga buah baju, celana panjang, dua jam tangan, satu tali jerat dan satu unit sepeda motor CBR 150 warna putih BK 6008 UBB.

Kombes Riko menjelaskan, para tersangka melakukan penganiayaan berat terhadap korban hingga meninggal dunia, dikarenakan sebelumnya pelaku menyebut bahwa korban ada mengancam tersangka Bayu Anggara. Sehingga Bayu tersinggung dan menganiaya korban hingga tewas bersama teman-temannya.

Kombes Riko menyebutkan, kejadian bermula pada Kamis (10/12/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Saksi Rivaldi Syahnan bersama korban Zulham sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Sei Rotan, dimana saksi mengendarai sepeda motor dan Zulham dibonceng. Pada saat saksi dan korban melintas di jalan tersebut, pelaku Jimmi (DP0) memanggil korban dan korban berhenti di tempat.

Selanjutnya Jimmy mendatangi korban dengan mengatakan, "Dah lama aku tunggu ini, pas jumpa kita malam ni. Kalau mau ngetes jumpa di pabrik kita malam ini," katanya. Korban Zulham hanya diam, lalu saksi Rifaldi mencoba menenangkan mereka berdua.

Tak lama kemudian, teman Jimmi sebanyak dua orang (Andika dan Bayu yang sudah tertangkap) menggunakan sepeda motor CBR warna putih. Dikarenakan sudah mulai ribut, saksi dan korban mencoba pergi meninggalkan tempat itu. Kemudian, pada saat berada di Jalan Garu, saksi dan korban diberhentikan dan korban Zulham dipukuli oleh pelaku Jimmi, Bayu, Tata, Firmansyah, Sabu, Robby dan Tebek secara membabi buta.

Saksi pun mencoba memisahkan korban dari pengeroyokan itu. Usai saksi berhasil memisahkan korban, dia pun lari lalu dikejar oleh Tebek (DPO) dan ditendangi oleh Tebek sehingga terjatuh. Kemudian korban dibawa oleh pelaku ke pinggir sungai Bakaran Batu dan dipukuli habis-habisan. Saksi (Dimas) datang ke pinggir sungai melihat korban dalam keadaan babak belur setelah dianiaya tersangka.

Melihat itu korban dibawa ke klinik Puja untuk mendapatkan pertolongan medis. Selanjutnya pada Jumat (11/12/2020), personel Satpol Reskrim mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia.

Kemudian petugas Timsus yang dipimpin Kanit Pidum melakukan olah TKP. Setelah dilakukan pulbaket DNA mendapatkan video korban yang sedang dianiaya para pelaku, personil bergerak untuk menangkap para tersangka yang masing-masing Tri Irawan, Bayu Anggara dan Andika Prasetyo.

"Para tersangka dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa dan tersangka mengaku perbuatannya. Tersangka melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Kombes Riko. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu di Namorambe

Peristiwa

Polisi Amankan Agen TPPO Tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu

Peristiwa

Lima ASN Deli Serdang Dijatuhi Hukuman Disiplin

Peristiwa

Jual Sabu Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap

Peristiwa

Dua Pria Jual Sabu di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

Peristiwa

Layangkan Surat, LPA Deli Serdang Desak Klarifikasi Penghentian MBG Balita