Salahgunakan Wewenang, Lembaga Amil Zakat Palsu Bakal Terima Ini dari Kemenag

- Senin, 21 Desember 2020 23:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122020/_5913_Salahgunakan-Wewenang--Lembaga-Amil-Zakat-Palsu-Bakal-Terima-Ini-dari-Kemenag.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI

Beritasumut.com-Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan sejumlah langkah menyusul dugaan penyalahgunaan dana Kotak Amal oleh oknum Lembaga Amil Zakat (LAZ). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya Kemenag untuk menjaga agar penghimpunan dana masyarakat tetap berjalan sesuai dengan syariat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya membentuk Tim Investigasi terkait hal itu. “Sebagai solusi jangka pendek, Kementerian Agama membentuk Tim Investigasi Pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah terhadap LAZ yang diduga menyalahgunakan wewenang,” katanya dilansir dari Kemenag.go.id, Senin (21/12/2020).

Selain itu, dia menjelaskan, Kepala Seksi Zakat pada Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Lampung, dan Batu (Malang) Jawa Timur juga sudah mendata LAZ yang belum berizin dan berkoordinasi dengan kepolisian daerah. “Tim kami di daerah sudah melakukan pendataan terhadap LAZ yang belum memiliki izin, serta berkoordinasi dengan polda setempat,” ujarnya.

Terkait solusi jangka panjang, dikatakan Kamaruddin, saat ini ia tengah menyusun Surat Keputusan Dirjen tentang Tim Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat, serta Surat Edaran Menteri Agama tentang Pengawasan Terhadap Organisasi Pengelola Zakat. “Dalam regulasi itu, akan diatur agar Lembaga Amil Zakat tidak hanya melaporkan jumlah dana, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga harus melaporkan aktivitas dan kegiatan lembaga agar tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan zakat itu sendiri,” katanya.

Kamaruddin menegaskan, dia juga akan melanjutkan pembahasan draft Nota Kesepahaman antara Kemenag, Polri, Kejagung, dan BAZNAS tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Organisasi Pengelola Zakat sebagai upaya untuk pengamanan dana zakat dari penyimpangan dalam penyalurannya.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk melakukan audit syariah investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran. “Itjen Kemenag akan melakukan audit investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (BS09)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pimpinan Baznas Nias Periode 2024-2029 Dilantik

Peristiwa

Walikota Apresiasi Khitan Massal Baznas Kota Binjai

Peristiwa

Walikota dan Jajaran Pemko Medan Tunaikan Zakat Mal melalui BAZNAS

Peristiwa

Silaturahmi dengan MUI dan Baznas, Pj Bupati Langkat : Mari Bekerjasama untuk Umat

Peristiwa

Pemko Medan Apresiasi Diluncurkannya Kampung Wisata Ramah Anak di Medan Belawan

Peristiwa

Pj Gubernur Lantik Wakil Ketua III Baznas Sumut