Beritasumut.com-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru kembali menangkap seorang pria pemakai narkotika jenis sabu di Jalan Jamin Ginting depan Komplek Citra Garden Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jamin Ginting depan Citra Garden sering terjadi tindak pidana narkotika.
"Berbekal informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan sesampainya di tempat tersebut petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, setelah itu petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu dari aspal yang dibuang pelaku dengan mulutnya," ucap Kanit Reskrim Iptu Irwansyah, Jumat (18/12/2020).
Kepada petugas, pelaku mengaku dirinya bernama Jeffri Lorensia Depari (39) warga Jalan Pijer Podi Medan. "Pelaku Jeffri ini mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 40.000 dari kawasan Jalan Dipanegara, dan akan digunakan pelaku sendirian," tandas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru. (BS04)