Beritasumut.com-Polsek Medan Baru kembali berhasil menangkap dua orang pecandu narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di kawasan Jalan Bromo Ujung, Medan.
Dari pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti satu bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu, tiga amplop narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna coklat dan satu unit sepeda motor Supra warna hitam.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Jumat (18/12/2020), mengatakan, penangkapan kepada pelaku itu pada hari Senin tanggal 30 November 2020 sekira pukul 13.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bromo Ujung, sering terjadi transaksi tindak pidana narkotika. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan sesampainya di tempat tersebut pukul 14.00 WIB.
Selanjutnya pelapor melihat dua orang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya sedang berboncengan dengan mengenderai satu unit sepeda motor Supra warna hitam BK 6007 GB. Kemudian dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dari kantong celana sebelah kiri dari pelaku Hendri, berupa barang bukti satu bungkus plastik klip sabu-sabu dan ditemukan dari kantong celana sebelah kanan pelaku Adi Syahputra berupa tiga amplop ganja yang dibungkus kertas warna coklat.
Petugas lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan. Selanjutnya hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 40.000 dan ganja seharga Rp 30.000 di kawasan Jalan Bromo Ujung Medan dan akan digunakan.
Kedua tersangka itu, masing-masing Hendri (40) warga Jalan Denai, Gang Bilal Medan dan Adi Syahputra (36) warga Jalan Denai, Gang Sugeng Medan. (BS06)