Beritasumut.com-Seorang Pengusaha bernama Jhoni Halim (52) mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penangkapan terhadap Sulaiman Ibrahim warga Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Korban mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta.
Jhoni warga Jalan Kiwi Perumnas Mandala, kepada wartawan, Rabu (16/12/2020) menjelaskan, dirinya telah melapor ke Polsek Medan Area dengan Nomor: STTLP/350/V/2020/SPKT Medan Area tanggal 12 Mei.
Dia bercerita, menjadi korban penipuan pada tanggal 24 Oktober 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area dengan meminjamkan uang sebesar Rp 250 juta untuk modal usaha pelaku membeli besi dan baja. Usaha terlapor (Sulaiman Ibrahim) diketahuinya berjalan lancar. Namun pelaku tidak mau membayar utangnya yang cukup banyak tersebut. Pelaku malah memberikan cek kosong.
Korban menjelaskan, sebelumnya telah menagih kepada pelaku dengan jalan kekeluargaan. Namun tidak berjalan baik dan hutang tersebut tidak juga dibayarkan. Sehingga pelapor (Jhoni) melaporkan kasus itu kepada pihak berwajib yakni Polsek Medan Area untuk memproses kasus penipuan dan penggelapan itu hingga tuntas. "Terlapor masih berada di Kota Medan. Pihak kepolisian bisa memanggil terlapor untuk ditetapkan sebagai tersangka," harapnya.
Sementara itu, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH saat dikonfirmasi menyatakan, akan segera ditindaklanjuti untuk menangkap pelakunya. "Laporan korban akan ditindaklanjuti untuk menangkap pelaku yang telah dilaporkan di Polsek Medan Area," tandas mantan Kapolsek Pancur Batu ini. (BS04)