Isu Tangkap Lepas Kasus Narkoba, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Bantah Terima Imbalan

- Sabtu, 12 Desember 2020 20:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122020/_1640_Isu-Tangkap-Lepas-Kasus-Narkoba--Kanit-Reskrim-Polsek-Medan-Baru-Bantah-Terima-Imbalan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com-Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, membantah pihaknya melakukan tangkap lepas 4 terduga narkoba, seperti yang diberitakan salah satu media online pada Jumat (11/12/2020).

Dengan tegas Iptu Irwansyah mengatakan, jika pihaknya memang benar ada menangani kasus sangkaan kepemilikan 5 gram sabu pada Kamis (21/11/2020) lalu. Namun, usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari ke 4 orang AL, FA, PA, dan ME warga Jalan Karang Rejo, Kecamatan Medan Polonia tidak dipenuhi unsur bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan.

“Jadi awalnya petugas mendapat informasi adanya empat orang pria yang membawa narkoba. Selanjutnya kita tidaklanjuti dengan anggota turun ke lokasi dan mengamankan keempat orang tersebut. Tapi setelah diperiksa kita tidak menemukan barang bukti sehingga sehingga AG, FA, PA, dan ME, kita pulangkan pada keluarganya,” ujar Iptu Irwansyah, Sabtu (12/12/2020) sore.

Menurut Iptu Irwansyah, semua proses pemulangan keempat terduga itu juga sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada dan dirinya juga meyakinkan jika pihak keluarga tidak ada memberikan imbalan apapun kepada Polsek Medan Baru terkait pemulangan tersebut.

“Silahkan tanya pada keluarga yang bersangkutan, jika memang tidak ada memberikan imbalan pada kita (Polsek Medan Baru). Tentunya dalam melakukan tugas maupun penanganan perkara kami selalu menjalankan SOP dengan baik. Kami juga berharap hubungan baik sesama rekan media dapat berjalan,” paparnya.

Sementara Suheimi, Orangtua FA mengaku, benar anaknya dan 3 temannya sempat diamankan petugas Polsek Medan Baru. “Tapi saat diperiksa dia dan tiga orang tidak punya bukti kuat untuk dilanjutkan penyidikan,” paparnya.

Pihak kepolisian kemudian membebaskan keempatnya. “Saya tidak ada memberi imbalan apapun pada polisi,” jelasnya. Sebelumnya, salah satu media online memberitakan kalau Polsek Medan Baru terkait kasus tangkap lepas narkoba terhadap empat orang AL, FA, PA, dan ME warga Jalan Karang Rejo, Kecamatan Medan Polonia dengan sangkaan kepemilikan 5 gram sabu pada Kamis (21/11/2020) lalu. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Peristiwa

Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu

Peristiwa

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia