Beritasumut.com-Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Medan akan menggelar Musyawarah Kota (Mukota) yang V yang rencananya akan dilaksanakan pada akhir bulan Desember 2020 ini. Berkaitan dengan itu Panitia Mukota V membuka pendaftaran bagi calon Ketua KADIN Medan masa bakti 2020-2025 yang sempat tertunda. Demikian disampaikan oleh Panitia Pengarah (SC) Santri Azhar Sinaga dan M Isa Indrawan, selaku Panitia Pelaksana (OC) Mukota V KADIN Medan, Senin (07/12/2020), di Sekretariat KADIN Sumatera Utara.Dikatakannya, untuk waktu pendaftaran calon Ketua KADIN Medan ini mulai dibuka Senin 7 Desember 2020 hingga Selasa, 8 Desember 2020, setiap hari kerja pukul 09.00-16.00 WIB. Calon Ketua boleh datang langsung ke Sekretariat KADIN Sumatera Utara, Jalan Sekip Baru Nomor 16 Medan dengan menghubungi Panitia Pendaftaran calon Ketua KADIN Medan, telp. 061-4523654.Didampingi Ketua Caretaker KADIN Medan dan juga sebagai Ketua SC Santri Azhar Sinaga, ia menyebutkan, untuk calon Ketua KADIN Medan masa Bakti 2020-2025 harus dapat melengkapi persyaratan antara lain Copi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Pas foto terbaru ukuran 3x4 dan 4x6 berwarna masing-masing 3 lembar, fotocopi NPWP pribadi, fotocopi KTA-B Kadin 2 (dua) tahun berturut-turut dengan menunjukkan aslinya.Kemudian daftar riwayat hidup, visi dan misi calon Ketua Kadin Medan. Bersedia memberikan kontribusi calon Ketua KADIN Medan masa bakti 2020-2025 dengan jumlah yang sudah ditetapkan panitia. Mengisi dan menyerahkan formulir kesediaan calon Ketua. Surat pernyataan kesediaan mematuhi segala persyaratan dan ketentuan yang dibuat Panitia Mukota V Kadin Medan. Mematuhi AD/ART, peraturan organisasi dan peraturan Kadin lainnya.Sementara itu, Santri Azhar Sinaga, menambahkan, terkait penetapan waktu dan kebijakan lainnya terkait dengan Mukota V Kadin Medan diserahkan penuh kepada panitia. Namun beliau menyampaikan harapan Ketua KADIN Sumatera Utara Ivan Iskandar Batubara untuk Ketua Kadin Medan defenitif ke depan diharapkan yang kapabel dan mampu meningkatkan kerjasama serta sinergitas nasional dengan pemerintah setingkat.(BS10)