Beritasumut.com-Seorang residivis berinisial KT alias Bram (40) warga Kelurahan Kampung Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam saat melakukan aksinya pencurian di depan eka Kantor Dinas Kehutanan Deli Serdang Lubuk Pakam, pada Sabtu (05/12/2020) sekira pukul 22.50 WIB.
Peristiwa pencurian pagar besi milik Dinas kehutanan itu terjadi pada Sabtu (05/12/2020) sekira pukul 21.00 WIB, dimana saat itu Supriatin (48) penjaga malam pada Kantor Dinas Kehutanan melakukan pengintaian karena tiga hari belakangan pagar besi milik Dinas Kehutanan kerap hilang. Sehingga membuat laporan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang sesuai LP/63/XII/2020/SU/RESTA DS/SEK Lubuk Pakam dengan kerugian berkisar Rp 6 juta.
Dari pengaduan tersebut, selanjutnya Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah STrk bersama beberapa personil melakukan penyelidikan. Tepat pada Sabtu (05/12/2020) malam, Tekab Polsek Lubuk Pakam mendapat informasi bahwa pelaku akan melakukan aksi pencurian lagi di tempat yang sama di bekas Kantor Dinas Kehutanan Pemkab Deli Serdang. Tim tekab bergegas berangkat dan berhasil menangkap.
Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Hendri Yanto Sihotang SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan KT dan barang bukti diamankan. "Hasil interogasi terhadap pelaku KT alias Bram mengakui perbuatannya. Guna pemeriksaan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti satu unit becak bermotor, satu unit pagar besi, satu buah pahat dan tali tambang diangkut ke mako Polsek Lubuk Pakam," ujarnya kepada wartawan, Senin (07/12/2020).
Tersangka sebelumnya juga pernah masuk bui dalam kasus penganiayaan menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, pada tahun 2003 terjerat kasus pencurian sepeda motor menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, serta pada Tahun 2017 dalam kasus pencurian menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam. (BS05)