Polsek Pancur Batu Berhasil Tangkap Komplotan Pelaku Pembakar Gubuk di Sibolangit, Sempat Buron Sebulan

- Minggu, 29 November 2020 13:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112020/_1700_Polsek-Pancur-Batu-Berhasil-Tangkap-Komplotan-Pelaku-Pembakar-Gubuk-di-Sibolangit--Sempat-Buron-Sebulan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com-Sempat buron selama 1 bulan, petugas Polsek Pancur Batu akhirnya berhasil menangkap dua orang pria komplotan pembakaran gubuk milik Japensen Sinaga dari kediaman masing-masing. Para pelaku yang diamankan itu yakni, Alfredo Sembiring alias Edo (22) warga Dusun III, Desa Raja Bernah, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang dan Roy Eka Sahputra Sitepu (34) warga Dusun II, Desa Betimus, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

"Tidak itu saja petugas juga berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Mio Soul warna silver hitam sebagai kendaraan yang digunakan pelaku ketika membeli minyak untuk membakar gubuk milik korban," ucap Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma kepada wartawan, Minggu (29/11/2020).

Disebutkannya, pelapor menerangkan pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 08.00 WIB, tiba di ladang Desa Betimus Sibolangit dengan maksud bekerja bersama Berma, Feri dan Aganta. Sesampai TKP pelapor dan temannya melihat gubuk sudah habis terbakar berikut isi yang di dalamnya berupa alat memasak, alat pertukangan serta alat pertanian.

Atas kejadian ini, saksi melaporkan kepada pemilik ladang dan gubuk Japansen Sinaga. "Kemudian melakukan pengecekkan dan akibat kejadian tersebut merasa dirugikan sejumlah Rp 50 juta. Selanjutnya melaporkan ke Polsek Pancur Batu guna proses lanjut," jelasnya.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku, setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Pancur melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP bersama. "Pada Selasa (24/11/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu dipimpin Kapolsek AKP Dedy dan Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar melakukan penangkapan terhadap pelaku Gunawan Alfredo Sembiring alias Edo (22) di rumahnya Dusun III, Desa Raja Bernah, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang," sambungnya.

Berdasarkan keterangan Edo, benar telah melakukan pembakaran gubuk itu bersama dengan berinsial J alias K atau perintah dari Roy Sitepu dengan cara membakar menggunakan minyak. Sarana yang dipergunakan untuk membeli minyak adalah sepeda motor milik Roy (Mio Soul warna silver hitam), serta setelah melakukan pembakaran diberi uang oleh Roy masing-masing Rp 100 ribu.

Selanjutnya, pada Sabtu (28/11/2020) sekitar pukul 11.00 WIB Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu dipimpin Kapolsek AKP Dedy berhasil menangkap Roy tidak jauh dari kediamannya tersebut di seputaran kawasan Sibolangit serta mengamankan barang bukti sepeda motor. "Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pancur Batu guna proses lanjut sedangkan pelaku lainnya J alias K masih dalam pencarian," pungkasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Antisipasi Tingkat Kriminalitas, Wali Kota Medan Ingatkan Orangtua Untuk Jaga Keluarga Dari Bahaya Narkoba

Peristiwa

K9 Polda Sumut Berhasil Temukan Dua Korban Longsor di Desa Martelu Sibolangit

Peristiwa

Pj Gubernur Sumut Fatoni dan Pj Ketua PKK Tyas Fatoni Tinjau Banjir dan Berikan Bantuan

Peristiwa

Medan-Berastagi Lumpuh Akibat Longsor, Ditlantas Polda Sumut Imbau Pengendara Gunakan Jalur Alternatif

Peristiwa

Enam Titik di Sibolangit Dihantam Longsor, Tiga Orang Meninggal Dunia

Peristiwa

Melawan, Dua Orang Pelaku Kejahatan Jalanan di Medan Tumbang Ditembak Polisi