Pelaku Pencurian Sawit Diringkus Polsek Galang

- Senin, 23 November 2020 10:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112020/_5875_Pelaku-Pencurian-Sawit-Diringkus-Polsek-Galang.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Seorang remaja berinisial NF (19), WargaDusun II, Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang diringkus Polsek Galang Polresta Deli Serdang, pada Sabtu (21/11/2020) karena kedapatan mencuri buah sawit milik PT Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan pelaku berawal saat Sabtu sekitar pukul 08.30 WIB, dimana Security perusahaan PT Serdang Tengah sedang melaksanakan patroli di Afd II Blok D1 PT Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Desa Petumbukan, Kecamatan Galang.

Saat itu, petugas security melihat dari jarak sekira 40 meter, ada seorang laki-laki sedang memundak buah kelapa sawit dan menjatuhkannya di parit pembatas antara PT Serdang Tengah dengan kebun masyarakat Desa Petumbukan.

Melihat kejadian tersebut, security kebun tersebut langsung melaporkannya kepada asisten Muhammad Adam dan petugas PAM dari TNI AD bernama Ryan Nurdiansyah. Selanjutnya, selang 10 menit kemudian Ryan Nurdiansyah bersama dengan temannya langsung mendatangi lokasi kejadian.

Tiba disana, melihat 2 pria dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda beat warna putih membawa buah kelapa sawit di bagian tengah atau di cup dan ditengah atau diantara pengendara sepeda motor dengan yang dibonceng.

Saat dilakukan pengejaran, pihak keamanan kebun berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial NF. Dari pengakuan tersangka NF, aksi pencurian sawit yang dilakukannya, dilakukan bersama 2 orang lain, masing-masing berinisial R, merupakan penduduk Desa Tanjung Gusti Kecamatan Galang dan berinisial M penduduk Desa Petumbukan Kecamatan Galang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Galang Polresta Deli Serdang. Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa 6 janjang buah kelapa sawit dan 1 batang bambu panjang 4 meter.

Kapolsek Galang, AKP RGM Hutagalung membenarkan Pelaku NF dan barang bukti sudah diamankan. "Pelapor atas nama Muhammad Adam sudah membuat laporan dengan nomorLP / 119 / XI / 2020 / SU / RESTA DS / SEK GALANG tanggal 21 Nopember 2020," ujarnya. (BS05)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap Residivis Pelaku Pencurian di Villa Milik Kajati Sumut

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Pipa Pertamina

Peristiwa

Unit Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Seorang Pelaku Pencurian Mobil di Sunggal

Peristiwa

Sekap Wanita Pemilik Rumah dan Cabuli Korban, Pelaku Pencuri Tumbang Ditembak

Peristiwa

Tiga Pelaku Curanmor yang Tewas di Deli Serdang Terungkap

Peristiwa

Kadin Jalin Silaturahmi dengan Kapolresta Deli Serdang