Kajari Langkat Gelar Rakoor PAKEM 2020

Herman - Rabu, 11 November 2020 14:29 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112020/_9635_Kajari-Langkat-Gelar-Rakoor-PAKEM-2020.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Kejaksaan Negeri Langkat menggelar rapat koordinasi tim Kordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Langkat tahun 2020, bertempat di ruang VIP Resto Ayam Cabe Ijo, Stabat, Selasa (10/11/2020).Rakoor tersebut dihari Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali SH MH mewakili Ka. Kejari Langkat, Kasat Intelkam Polres Langkat, Pasi Intel Kodim 0203/Langkat, Kepala Kesbangpol Langkat, Kabid pembinaan PAUD Dinas Pendidikan Langkat, Kanit V Sat Intelkam Polres Langkat, Kadis Pendidikan Langkat, perwakilan Kakan Kemenag Langkat dan tim Intelijen Kejari Langkat.Sebagai narasumber Plt. Ketua MUI Langkat Zulkifli A dan Sekum FKUB Langkat Ishaq Ibrahim.Plt Ketua MUI dikesempatan itu menjelaskan, bahwa aliran sesat adalah sebuah paradigma teoritis yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada (ortodok). Aliran sesat ini tidak hanya ada di dalam agama islam. Jadi Ia mengajak semua pihak untuk melakukan pengawasan bersama, jika ditemukan keganjalan, untuk segera melaporkannya kepihak terkait.Kemudian Ia membahas aliran sesat yang menyimpang menurut MUI. Bahwa pada 06 november 2007 telah dilaksanakannya rapat dengan MUI pusat, melakukan pembahasan aliran sesat sesuai dengan alqur’an dan hadits “Jadi aliran sesat dalam islam adalah segala sesuatu yang mengingkari rukun islam dan rukun iman. Maka seluruh muslim yang tidak meyakininya dianggap telah menyimpang,” sebutnya.Kemudian, sambungnya, pihak yang meyakini di luar al-qur’an dan hadits dan yang bersangkutan adalah seorang islam. Jika meyakini adanya wahyu setelah Al-qur’an. Mengingkari isi al-quran, faedah al-qur’an/ penafsiran, tata cara perawi hadits serta mencaci maki nabi dan rasul. “Salah satu contohnya adalah kasus di Perancis,” sebutnya.Selain itu, terangnya, mengingkari nabi Muhammad SAW sebagai rasul dan nabi terakhir. Menikah lebih dari 4 orang wanita tanpa mencerai salah satunya. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil yang syar’i. “ Poin di atas adalah sejumlah barometer MUI untuk menentukan penyimpangan,” sebutnya.Selanjutya, dari Sekretaris FKUB Langkat, agar masyarakat mewaspadai aliran menyimpang Langkat yang dapat merusak kerukunan antar umat. Ia juga menerangkan, bahwa aliran menyimpang yaitu menyimpang dari ajaran agama yang sesungguhnya, baik menyimpang dari segi akidah maupun syariat.Ia juga menyampaikan, bahwa sekitar tahun 2015 lalu, telah melakukan koordinasi antara MUI Langkat, Medan dan Binjai, untuk menanggulangi aliran sesat dengan membentuk Tim Pemburu Aliran Sesat (TPAS).Misalnya salah satu kasusunya, memburu aliran MS , karena mengajarkan, boleh tukar istri dan jama’ah wajib baca al-fatihah untuk MS dan menobatkan diri sebagai nabi di Langkat, bertempat di Kecamatan Kuala. “Kasus ini sudah diselesaikan oleh TPAS, dengan membuat pernyataan bahwa ajarannya menyimpang,” ungkapnya.(BS11)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Syah Afandin: Bank Sumut Mitra Utama Pemerintah Langkat

Peristiwa

Sekda Langkat Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Digitalisasi Pemerintahan

Peristiwa

Haflah Al-Qur'an Warnai Hari Jadi Ke-275 Langkat, Pj Bupati Ajak Warga Perkuat Persatuan

Peristiwa

Pemkab Langkat Dukung Pangdam I/BB Sinergi Bersama Berantas Narkoba

Peristiwa

Sekda Langkat Salurkan Bantuan Triwulan IV, Wujud Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Peristiwa

Pj Bupati Langkat Dukung Peningkatan Peran Ibu Dalam Pembangunan Daerah