Beritasumut.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir menghadirkan saksi ahli mantan komisioner KPU Sumatra Utara, Tony Situmorang dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang digelar, Selasa (03/11/2020).
Kehadiran saksi ahli dari KPU Samosir ini menjelaskan kepada dua penggugat tentang proses dan pelaksanaan yang dilakukan KPU Samosir mulai dari pemberkasan hingga menetapkan tiga pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Samosir yang akan bertarung pada 9 Desember mendatang. "Benar, dalam sidang kali ini kami hanya menghadirkan satu saksi ahli dari rencana sebelumnya ada tiga saksi fakta. Tadi sudah didengar dalam persidangan bahwa kami telah menjankan tugas sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada," kata Ketua KPU Samosir, Ika Rouli Samosir.
Kuasa hukum KPU Samosir, Sahat Hutagalung didampingi Manombos Pasaribu menyampaikan dua gugatan dari dua kandidat dijelaskan dengan baik oleh saksi ahli termasuk soal hukum yang pernah dijalani oleh Bupati petahana Samosir, Rapidin Simbolon. Menurut Sahat, hukuman yang diberikan hakim saat itu terhadap Rapidin Simbolon adalah hukuman percobaan. "Dia dipidana tapi pelaksanaan pidananya yang disyaratkan, sehingga jika dalam hukuman percobaan itu ternyata dia masih melakukan kesalahan maka dia bisa dipenjara. Ternyata dia menjalani putusan hakim tersebut," terang Sahat.
Selain menjelaskan perihal status hukum yang pernah dijalani Bupati petahana Samosir, menurut Sahat, saksi ahli juga menerangkan, tentang tuntutan atas dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh calon wakil bupati Samosir, Martua Sitanggang. KPU Samosir, diakui Sahat, memiliki acuan dan batasan dalam bekerja.
Oleh karena itu, persoalan ijazah palsu bukan ranahnya KPU Samosir, namun pihak kepolisian yang memiliki laboratorium kriminal. Sahat juga menerangkan, pihak KPU Samosir saat ini dalam posisi siap memberikan penjelasan dan pelayanan kepada kedua penggugat dengan mengujinya dalam persidangan. Oleh karena itu, dia berharap proses pelaksanaan Pilkada di Samosir bisa berjalan demokratis.
Hari ini sidang digelar dalam dua sesi, sesi pertama gugatan dari pasangan calon Bupati Vandiko Gultom dan calon Wakil Bupati, Martua Sitanggang yang menggugat KPU Samosir dengan materi gugatan status hukum yang pernah dialami oleh Rapidin Simbolon. Selanjutnya sesi kedua gugatan dari pasangan calon Bupati, Rapidin Simbolon dan wakil Bupati, Juang Sinaga yang juga menggugat KPU Samosir dengan isi gugatan salah satunya penggunaan ijazah palsu oleh Martua Sitanggang. Sidang akan kembali digelar, Kamis 5 November dengan agenda kesimpulan. (BS12)