Beritasumut.com-Unit Reskrim Polsek Deli Tua, meringkus seorang anggota Geng Motor (Gemot) SL, yakni Nuturi Tarigan (23) warga Jalan Tani Bersaudara, Desa Deli Tua Kuta, Kecamatan Namorambe. Pelaku Nuturi diringkus karena merampas sepeda motor milik korban Rizky (17) seorang pelajar warga Jalan Eka Warni, Komplek Rispa I No.5, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor pada Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 23.20 WIB di Warung Bu Lela.
Selain tersangka Nuturi, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni HT (52) warga Desa Tala Peta Dusun III Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang dan KB (40) yang juga warga Desa Tala Peta. "Dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit plat BK sepeda motor korban dengan nopol BK 5113 IMO yang diamankan dari samping rumah tersangka KB," kata Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Selasa (03/11/2020).
Dijelaskan Kapolsek, pada Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 23.20 WIB, korban ke Warung Bu Lela dan berjumpa dengan temanya Azhar. Korban lalu memarkirkan sepeda motornya di depan Warung Bu Lela. Kemudian, korban meletakkan kunci sepeda motornya di atas meja tanpa diketahui temannya itu. Kemudian korban meminjam sepeda motor motor temannya itu untuk membeli nasi ke arah Jalan Karya Jaya.
Sekira 5 menit korban pergi, tiba-tiba melintas sekelompok orang dari Geng Motor SL dan berhenti di depan Warung Bu Lela dan berkata-kata kasar kepada Azhar dan Sadra. Karena takut, keduanya langsung lari ke belakang Warung Buk Lela. Setelah Geng Motor SL pergi, teman korban kembali ke Warung Buk Lela dan melihat sepeda motor korban sudah tidak ada lagi dan memberitahukan kejadian itu kepada korban.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Deli Tua. Mendapat info tersebut, Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-karo berhasil menangkap ketiga tersangka," pungkas AKP Zulkifli Harahap. (BS04)