Beritasumut.com-Seorang bandar narkotika terlibat melakukan penembakan kepada anggota Polsek Medan Barat Aiptu Robinson Benard Johan Silaban (56) akhirnya menerima hadiah timah panas di bagian kaki dari tim Jahtanras Polrestabes Medan di kawasan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku penembakan itu adalah Kamiso, pecatan Brimob Tahun 1999 warga Bandar Glumpang, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati Gianyar/ Komplek Lapangan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Usai melakukan penembakan, Kamiso bukannya menyerahkan diri ke Polsek setempat, namun bersembunyi dan kabur ke Desa Sampali.
Akibatnya, pelaku dikejar dan berhasil ditangkap tim gabungan Polrestabes Medan. "Pelaku terpaksa ditembak kakinya karena terlibat menembak anggota Polrestabes Medan," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (03/11/2020) sore.
Kombes Riko menjelaskan, pelaku melakukan aksi penembakan itu dengan datang bersama teman-temannya pada tanggal 26 Oktober 2020 lalu ke bengkel milik Robin yang berlokasi di Jalan Gagak Hitam No.8 Medan. Saat kejadian, komplotan perusuh itu langsung merusak barang-barang bengkel milik Robin. Sehingga Robin yang ada saat itu memperingatkan pelaku bersama teman-temannya untuk menghentikan perusakan barang milik Robin.
Selanjutnya, Robin memperingatkan mereka dengan cara meletuskan senjata ke bawah, sehingga pelaku berhenti melanjutkan aksi perusakan tersebut. Kemudian Kamiso mendekati korban di dalam bengkel tersebut. Saat dekat Kamiso memikul tangan Robin dengan double stick. Sehingga korban terjatuh dengan senjata, senpi itu juga direbut oleh Kamiso dan menembak Robin sebanyak 3 kali. Namun 1 peluru masuk ke tubuh sebelah kanan korban sedangkan 2 tembakan lagi macet. "Dari kejadian itu pelaku ingin menghabisi Robin di dalam bengkelnya itu," terang Kombes Riko.
Selain Kamiso, seorang wanita yang terlibat dalam penyerangan itu juga ditangkap bernama Nina Wati (50). Sedangkan 3 lagi yang masuk DPO masing-masing Endang (45) Hatta (30) dan Ameng (45). "Ketiga harus menyerahkan diri kalau tidak menyerahkan diri bakal ditembak petugas Polrestabes Medan," jelas Kombes Riko. Kombes Riko mengaku, akan mengejar para pelaku tersebut yang ikut menyerang Robin. Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 1 senpi dan 1 buah double stick. (BS04)