Tiga Pencuri di Jalan Sudirman Ditangkap Polres Tanjungbalai dari Lokasi Berbeda

- Senin, 02 November 2020 22:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112020/_4220_Tiga-Pencuri-di-Jalan-Sudirman-Ditangkap-Polres-Tanjungbalai-dari-Lokasi-Berbeda.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dalam sehari berhasil meringkus 3 orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dari lokasi yang berbeda, pada Senin (02/11/2020) pagi dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (02/11/2020) mengatakan ketiga tersangka ditangkap atas kasus tindak pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/274/XI/2020/SU/Res TJB tanggal 01 November 2020 an pelapor (korban) seorang wanita, Ellen Nira (19).

Peristiwa tindak pidana Curat dilakukan tiga orang pelaku terjadi di Jalan Sudirman Aspol Batu I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada tanggal 29 Oktober 2020, sekira pukul 04.00 WIB. "Ketiga tersangka masing-masing warga kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai. Meraka adalah Surya Darma Sinaga alias Bagong (32) warga Jln Abadi No.2, Anhar Sinaga alias Ceklo (38) warga Jln M Abbas Gg Perak, dan Nur Azmi alias Deden (29) warga Jln Kapten Tendean No.27," ujar Kapolres Tanjungbalai.

Dari ketiga tersangka, sambungnya, turut diamankan barang bukti milik korban, satu unit Note Book Merk ACCER warna Hitam, satu unit Hp Merk OPPO Y15 warna biru, tiga unit Hp Nokia, uang Rp.30.000 sisa hasil penjualan Hp milik Korban.

Kapolres Tanjungbalai menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Kamis (29/10/2020) sekira pukul 05.00 WIB, di rumah pelapor telah terjadi pencurian dengan cara merusak dinding rumah sebelah kiri dan masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban berupa 1 satu unit Notebook merk acer dan 2 unit Hp merek OPPO. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp9.000.000, Selanjutnya korban membuat laporan ke Polres Tanjung Balai,” ungkap AKBP Putu Yudha.

Lanjut Kapolres, berdasarkan laporan dari korban kemudian Kanit Pidum Sat. Reskrim selaku Padal II Tekab Polres Tanjungbalai bersama personil Tekab berkordinasi dengan pihak korban dan melakukan penyelidikan dengan cara transaksi terhadap satu unit Noteebook. Kemudian satu orang (pelaku) Azmi alias Dedek setuju untuk menjual Notebook tersebut dengan harga Rp.900.000,. Lalu dilakukan transaksi di Jln. Rambe Kota Tanjungbalai. “Pada saat pelaku datang membawa laptop tim langsung mengamankan dan kemudian mengembangkan kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Surya Darma alias Bagong di rumahnya Jln. Alteri Kota Tanjungbalai,” terang AKBP Putu Yudha.

"Dari keterangan kedua pelaku dikembangakan dan dilakukan penangkapan terhadap, Anhar Sinaga alias Ceklo di dalam Warnet Jln. Sungai dua Kota Tanjungbalai dan membawa ke Polres guna penyidikan lanjut," pungkas AKBP Putu Yudha. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang

Peristiwa

Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan

Peristiwa

Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang

Peristiwa

Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan

Peristiwa

Kepergok Tim Patroli, Pencuri Pagar Besi Ditangkap