Beritasumut.com-Seorang pria yang berinisial K (22) warga gang Karia II Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang atas dugaan kasus pencabulan yang terjadi di Dusun III Desa Baru Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang yang diamankan pada Kamis (15/10/2020).Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa pada bulan Februari tahun 2020, pelaku K melakukan perbutan cabul terhadap korbannya berinisial FH (17) di rumah orang tua korban, di Dusun III Desa Baru Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku terhadap korban, berawal pada bulan september 2020, ketika kakak kandung FH membaca Isi pesan whatsapp dengan K di handphone FH tentang perbuatan cabul tersebut. Selanjutnya, kakak korban menanyakan langsung kepada FH dan FH mengakui hal tersebut. Seketika itu, Kakak FH langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh adiknya kepada orang tuanya.Marah dan keberatan atas kejadian yang menimpah anaknya, orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang guna proses menuntut hukum yang berlaku. Selanjutnya, berdasarkan SP kap/367/X2020/ Sat Resktim, tanggal 12 Oktober 2020.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berangkat menuju kediaman pelaku di Dusun III Desa Baru Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dan mengamankan pelaku. Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, SIK, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar K sudah kita amankan. Saat ini K sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang,†ujarnya. (BS05)