Polsek Delitua Tangkap Pencuri Bongkar Rumah Warga di Jalan Jamin Ginting

- Rabu, 14 Oktober 2020 16:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102020/_8543_Polsek-Delitua-Tangkap-Pencuri-Bongkar-Rumah-Warga-di-Jalan-Jamin-Ginting.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com-Petugas Polsek Delitua kembali menangkap satu pria pencuri modus bongkar rumah di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, tepatnya di pinggir sungai belakang AMIK MBP Medan.Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Rabu (14/10/2020) mengatakan, pelaku adalah Seven Wari Hendriko Pasaribu (23) warga Jalan AH Nasution Gang Jadi, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. "Pelaku ditangkap berdasarkan laporan LP/1098/K/X/2020/SPKT/Sek Delta, tanggal 5 Oktober 2020 atas nama Denrisman Sigiro," ucapnya. Kapolsek Delitua menjelaskan, kejadiannya pada hari Minggu (27/09/2020) sekira pukul 08.00 WIB. Korban mengontrol rumahnya, namun sesampai di rumah korban merasa terkejut melihat pintu sudah terbuka dan engsel beserta kosen pintu sudah rusak. Kemudian korban mengecek isi rumah dan melihat barang-barang sudah hilang berupa 1 unit TV merek LG ukuran 21 inchi, 1 unit gulungan ambal. Atas kejadian itu, korban keberatan dan datang Ke Mako Polsek Delitua membuat laporan. "Mendapat Info itu, dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-karo langsung meluncur ke TKP untuk melakukan olah TKP. Selanjutnya berdasarkan hasil cek TKP dan penyelidikan Unit Reskrim Delta, bahwa diduga keras pelaku pencurian di rumah korban adalah Seven. Sehingga pada hari Selasa (13/10/2020) sekira pukul 11.30 WIB diketahui keberadaan diduga pelaku di Jalan Jamin Ginting," jelas Kapolsek. Unit Reskrim Delta yang dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-karo langsung meluncur ke lokasi dan tembus pandang dengan diduga tersangka. Petugas berhasil menangkap dan mengamankan diduga pelaku dan dilakukan Introgasi. Pelaku mengakui perbuatanya mencuri TV dan ambal milik korban dari dalam rumah dengan cara mencongkel pintu belakang rumah menggunakan linggis."Ambal itu sudah dijual kepada tetangganya Renata dan petugas langsung melakukan penggembangan ke rumah Renata dan mengamankan 1 ambal. Hasil introgasi, Renata membeli ambal itu seharga Rp 70.000. Tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Delitua guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Duo Maling Handphone Driver Ojol di Patumbak Ditangkap

Peristiwa

Nyolong Sawit di Perkebunan Sei Semayang, Maling ini Ditangkap Polsek Medan Sunggal

Peristiwa

Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Masuk Penjara Lagi

Peristiwa

Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan

Peristiwa

Trio Maling Motor di Lubuk Pakam Ditangkap, Satu Lagi Buron

Peristiwa

Maling TO Polsek Medan Area Diringkus di Jalan Bromo