Beritasumut.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana berupa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi serta ratusan ribu batang rokok ilegal dan barang bukti lainnya, pada Selasa (13/10/2020).
Bertempat di halaman tengah kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.
Sementara, untuk barang bukti rokok dan mesin jackpot dimusnahkan dengan dibakar secara manual, dan barang Bukti handphone dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat gerinda.Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil kejahatan yang status hukumnya sudah ingkrah dan memiliki putusan tetap dari pengadilan setempat dengan total 466 perkara. "Ya hari ini Kejaksaan Negeri Deli Serdang memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan total 466 perkara," kata Plt Kajari Deli Serdang, Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Intel Kejari Deli Serdang Ricardo Marpaung dan Kasi Pidum Oloan Pasaribu.Dari 466 perkara tersebut, terdiri dari 114 berkas tindak pidana orang dan harta benda dengan jenis kayu, egrek, baju, celana, senjata tajam dan barang bukti lainnya.Kemudian 75 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tidak pidana umum lainnya berupa kertas, pulpen, handphone, kartu joker, 10 unit mesin jackpot dan barang bukti lainnya.Sebanyak 276 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.551 gram atau 1,551 kg, narkotika jenis ganja 367 gram, narkotika jenis pil ekstasi 1.841 butir dan barang bukti lainnya.Kemudian satu perkara tindak pidana khusus berupa 549.200 batang rokok yang terdiri sebanyak 2.386 slop atau 477.200 batang rokok merek L-4 yang dilengkapi dengan pita cukai palsu dan 360 slop atau 72.000 batang rokok merk Bravo yang dilengkapi pita cukai palsu."Karena yang efektif adalah seperti ini dibakar. Jadi kita ini bekerja sama dengan Labfor Polda Sumut untuk menguji dulu, apakah ekstasi ini benar-benar ekstasi, sabu dan ganja juga sama diuji dulu juga," ujarnya.Turut hadir dalam pemusnahan itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lubuk Pakam Hudi Ismono, dan sejumlah perwakilan dari Polresta Deli Serdang serta Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. (BS05)