Beritasumut.com-Ciptakan rasa aman di masyarakat. Kali ini Polsek Medan Helvetia bereaksi memberantas penyakit masyarakat. Hasilnya Polsek Medan Helvetia berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram dari kawasan Jalan Ngumban Surbakti. Dari lokasi itu, petugas juga menangkap dua orang warga Aceh diduga sebagai gembong narkoba. Kedua pelaku itu berinsial J (19) dan N alias D (30) warga Aceh. Keberhasilan ini, dipimpin oleh Kapolsek Medan Helvetia Polrestabes Medan Pardamean Hutahaean yang didampingi Wakapolseknya AKP Dedi Kurniawan SH serta Kanit Reskrim Iptu.S Usman Nasution dan Panit 2 Reskrim Ipda Theo dan beberapa anggota Reskrim, telah berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu seberat 1 Kg di Jalan Ngumban Surbakti Medan. "Benar Kami ada menangkap dan mengamankan 2 gembong narkoba jenis sabu seberat 1 Kg dengan inisial J (19) dan N als D (30) warga Aceh Utara, " ucap Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean kepada wartawan di Mapolsek Medan Helvetia.Kata Hutahean, penangkapan ini terjadi pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 sekira pukul 04.00 WIB dini hari di Jalan Ngumban Surbakti, yang mana informasi diterima, bahwasanya kedua pelaku ada memesan mobil graf dan keluar dari salah satu hotel yang berada di Binjai, selanjutnya petugas ikuti mobil tersebut, dan setelah sampai di Jalan Ngumban Surbakti mobil tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, hasilnya ditemukan 1 Kg narkoba jenis sabu dengan kemasan dalam plastik yang sudah terbagi 5 kemasan."Kepada kedua tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara, " jelas mantan Kapolsek Medan Helvetia ini.(BS06)