Beritasumut.com-Polres Tanjung Balai Polda Sumatera Utara melalui Sat Lantas Polres Tanjung Balai kembali melakukan tindakan tegas berupa mengamankan dua unit sepeda motor milik pengendara yang digunakan untuk balapan liar. Penindakan itu dilakukan saat patroli personil Sat Lantas Polres Tanjung Balai, yang dimpimpin Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP HW Siahaan SH didampingi Kasat Lantas, Para Kanit Sat Lantas dan tiga anggotanya.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (05/10/2020) menjelaskan, penindakan terhadap dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar dilakukan Sat Lantas Polres Tanjung Balai dalam gelar patroli pada Sabtu (03/10/2020) malam sekira pukul 11.00 WIB s/d Minggu (04/10/2020) pagi dini hari pukul 03.00 WIB.
“Dua unit sepeda motor milik pengendara balap liar diamankan dari lokasi balap liar di Jalan Lingkar Teluk Nibung Tanjung Balai Patroli dilakukan Sat Lantas Polres Tanjung Balai karena dianggap meresahkan warga masyarakat dan pengendara lain yang melintas,†kata AKBP Putu Yudha.
Lanjut ditambahkannya, giat patroli ini dilakukan agar terciptanya situasi Kamseltibcar yang kondusif. Sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat melintas di Jalan Sudirman Bundaran PLN KM 5 s/d Km 7 dan Jalan Lingkar Teluk Nibung Tanjung Balai.
“Selain menciptakan situasi Kamseltibcar yang kondusif juga mencegah terjadinya laka lantas, kemacetan, balap liar dan kejahatan jalanan serta menghindarai pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan di jalan,†tutup Kapolres Tanjung Balai. (BS04)