Permohonan IG Kopi Arabika, Bupati Taput Terima Audiensi dari Tim Kementerian Hukum & HAM RI

- Minggu, 04 Oktober 2020 13:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102020/_2042_Permohonan-IG-Kopi-Arabika--Bupati-Taput-Terima-Audiensi-dari-Tim-Kementerian-Hukum--amp--HAM-RI.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Bupati Tapanuli Utara (Taput) Drs Nikson Nababan MSi didampingi Kadis Pertanian Sey Pasaribu, Kadis Koperasi Marco Panggabean, Kadis Perindag Gibson Siregar dan Kadis Pariwisata Binhot Aritonang terima Tim Pemeriksaan Substantif atas Permohonan tahapan Indikasi Geografis (IG) dalam menerbitkan Sertifikasi Kopi Arabika Taput dari Direktorat Jenderal Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Tim dari Kementerian Kordinator Bidang Maritim dan Investasi.

"Dengan memiliki Sertifikasi IG ini kita akan lebih mudah memasarkan kopi Arabika Tapanuli Utara ke pasar internasional. Kopi kita akan lebih dikenal di pasar internasional karena memang kopi kita memiliki cita rasa spesial yang dicari penggemar kopi secara dunia," ujar Bupati dilansir dari laman taputkab.go.id, Minggu (04/10/2020).

Bupati menyampaikan bahwa dengan sertifikat ini, kopi dari Taput akan dilirik pasar dunia, harga akan meningkat dan perekonomian masyarakat juga akan meningkat. Satu hal yang perlu diingat petani kopi, kualitas harus tetap dipertahankan mulai dari proses awal hingga mengeringkan kopi.

"Kedatangan tim adalah untuk menindaklanjuti permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Bupati Taput yang diajukan pada tanggal 29 November 2019, dengan Nomor Agenda: E-IG.00.2019.000010," sebut Bupati.

Untuk produk Indikasi Geografis 'Kopi Arabika Tapanuli Utara' sudah memenuhi syarat untuk dapat dilakukan pemeriksaan Substantif. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan mengadakan pemeriksaan substantif produk Indikasi Geografis Kopi Arabika Tapanuli Utara, Kabupaten Taput Provinsi Sumut.

Adapun tim yang turun dari Kemenhumkam (Tim Ahli) Pemeriksa Substantive Kopi Arabika Taput Erbita, Kepala Subdit Indikasi Geografis Surip Mawardi Rizki. Sementara Tim dari Kementerian Kordinator Maritim dan Investasi, yakni Ervan Susilowati, Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Dwi Novria Ambarwati dan Aji Sunarya.

Tim didampingi langsung oleh Rimma Simbolon selaku Ketua MPIG-KATU (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis-Kopi Arabika Tapanuli Utara) dan pengurus lainnya Hotman Sianturi selaku Sekretaris, Lenny purba selaku Bendahara dan pengusaha Kopi Joko dari Siborongborong.(BS09)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Taput Diguncang Gempa Tektonik Magnitudo 4.2

Peristiwa

Sukseskan Berbagai Agenda Nasional di Sumut, Pj Gubernur Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Forkopimda

Peristiwa

Walikota Medan Hadiri Silaturahmi Forkopimda se-Sumut

Peristiwa

Pj Gubernur Sumut Launching Brand Tunggal ‘Kopi Sumut’

Peristiwa

Walikota Medan Hadiri Rakor Kepala Daerah dan Forkopimda, Penguatan Pemangku Kebijakan Bangun Sumut

Peristiwa

Pimpin Rapat Perdana bersama OPD, Pj GubernurSampaikan Sejumlah Program Prioritas