Kurir Narkoba Bawa 1,5 Kg Sabu Diringkus Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang

- Sabtu, 03 Oktober 2020 07:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102020/_8097_Kurir-Narkoba-Bawa-1-5-Kg-Sabu-Diringkus-Satuan-Narkoba-Polresta-Deli-Serdang.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS05

Beritasumut.com-Petugas Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan Helmi (31) warga Gang Satria Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang, seorang kurir sabu berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram.Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasat Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi, pada press release yang dilaksanakan Jumat (2/10/2020) mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (28/9/2020) setelah petugas melakukan penyamaran (undercover buy) membeli narkoba.Penangkapan tersangka berawal, saat tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang telah bersepakat dengan Pelaku R (DPO) untuk bertransaksi pembelian sabu tepatnya di Jalan Menteng VII Kec. Medan Denai Kodya Medan.

Dimana selanjutnya Pelaku R (DPO) membayar seorang kurir, yakni tersangka Helmi (31) sebesar Rp. 1.500.000,- untuk menghantarkan pesanan sabu tersebut kepada petugas sedang melakukan under cover buy.Selama berkomunikasi dan bertransaksi sabu antara petugas dan Rudi, terjadi tiga kali perpindahan tempat untuk berjumpa, mulai dari daerah Tanjung Morawa, daerah Amplas Medan dan terakhir di sepakati di daerah jalan Menteng VII Kota Medan.“Petugas pun mendapat kabar dari Rudi bahwasannya sabu tersebut akan diantar seseorang dengan mengendarai sepeda motor jenis metic merah BK 5573 AEA dan setelah diketahui ciri cirinya petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan sabu sabu seberat 1,5 kilogram di dalam plastik hitam di gantungkan di depan sepeda motor yang di kendarai tersangka,” ujar Kasat Narkoba.Selanjutnya, Pelaku H beserta barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, Hingga saat ini Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut.“Tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal pidana 6 tahun penjara dan maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau pidana hukuman pidana mati,” tambah AKP Ginanjar Fitriadi. (BS05)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan

Peristiwa

Sepanjang Bulan Suci Ramadan, Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 31 Kasus Narkotika

Peristiwa

Selama Dua Pekan, Polda Sumut Sita Ratusan Kilogram Narkoba

Peristiwa

Polda Sumut Kembali Ringkus 127 Tersangka Narkoba

Peristiwa

Dalam Sepekan Polda Sumut Tangkap 157 Para Pelaku Narkoba

Peristiwa

Sepanjang Januari, Polrestabes Medan Tindak 76 Terduga Pelaku Narkoba